Saat tiba di TKP keduanya langsung masuk ke Kafe, tanpa mengunci stang motor. Tidak berselang lama saat korban bersama temannya di dalam Kafe, tersangka datang dari arah Uncen menuju Kotaraja.
Motor tersebut ditemukan saat tengah berpatroli di lampu merah otonom dimana motor ini didorong oleh 2 pria. Dan ketika diperiksa kedua orang tersebut tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaaraan yang mereka bawa.
Hasil penyelidikan dan pengembangan kasus berhasil mengungkap kasus curanmor. Hasilnya, dalam jangka waktu 2 hari Polsek Muara Tami berhasil mengamankan 15 kendaraan hasil curanmor.
Kapolsek Abepura, AKP. Seoparmanto mengatakan pengembalian sepeda motor bentuk langkah tegas polsek Abepura membantu masyarakat. "Tidak lihat barang buktinya apa jangankan sepeda motor, handphone pun kita tindak, kalau ada aduan kehilangan," kata Soepamanto.
Kata Agus, Tim Resmob mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berinisial LS sedang duduk di bawah pohon dekat tangga - tangga kompleks Paldam Gunung. Setelah itu tim langsung bergerak ke tempat yang dimaksud dan menemukan LS dan langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek mengatakan jika dilihat dari modus pelaku dalam melakukan jual beli motor bodong tersebut, maka kemungkinan akan ada keterlibatan pelaku lain yang menjadi sindikat dalam jaringan jual beli motor bodong tersebut.
“Untuk motor Honda CRF dilaporkan pemilik hilang saat diparkir di halaman rumahnya di Jalan Kesehatan, Distrik Abepura tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIT. Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya motor milik korban berhasil ditemukan. Motor tersebut sudah kami kembalikan kepada pemiliknya, Minggu (17/12),” ungkap Kapolsek AKP. Soeparmanto, Senin (18/12).
Namun tak lama ia kembali berulah usai diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Saat diamankan ini YY malah ingin melawan dan melarikan diri di lokasi penangkapan, namun dengan sigap tim Resmob Numbay langsung meringkus.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, S.Sos menjelaskan, pelaksanaan tahap 2 berupa penyerahan barang bukti dan juga tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto, mengatakan kasus Curanmor tersebut terjadi pada Senin (9/10) lalu di Jalan Kali Acay Kelurahan Asano, Distrik Abepura Kota Jayapura. Dimana awalnya tersangka bersama tiga orang teman perempuannya mengkonsumsi minuman keras (Miras) di Pantai Enggros.