Penertiban Baliho ini dilakukan berdasarkan aturan Pemilukada 2024. Dimana sebelum masa kampanye, Paslon tidak diperkenankan memasangkan alat praga baik berupa sosialisasi tapi juga kampanye yang dipasang di tempat umum yang ada di Kota Jayapura.
  Hal ini ditegaskan Soflon Walilo untuk mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat terkait pencalonan kakaknya yakni Aleks Walilo, sebagai calon Bupati Yalimo berpasangan dengan calon Wakil Bupati Yalimo Ahim Helakombo, yang diisukan bakal mempengaruhi netralitasnya sebagai Ketua KPU Yalimo.
  Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin melalui Kordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas, Yanita Kebelen mengatakan, sejauh ini Bawaslu Provinsi Papua telah berikan imbauan kepada pasangan bakal calon untuk lebih memperhatikan spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.
  Marman menjelaskan, ada 7 kategori penghargaan yang diberikan oleh Bawaslu RI atas pelaksanaan pengawasan dan penanganan perkara yang dilakukan oleh Bawaslu pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024. Ketujuh kategori itu diantaranya, kategori gakkumdu inovasi, gakkumdu soliditas, Gakkumdu komunikatif dan Gakkumdu otonomi baru.
Koornas ini dihadiri gubernur, bupati, walikota, sekda dan bawaslu seluruh Indonesia baik provinsi, kabupaten dan provinsi. Rahmat Bagja membandingkan Pemilukada 2017 atau Pemilu 2024 kala itu perkara ASN tidak lebih 1.000 kasus. Namun pilkada 2020 yang hanya diselenggarakan di 170 daerah pelanggaran ASN lebih dari 1.000 kasus.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin menyebut peta kerawanan tersebut dikukur dari empat dimensi yakni isu sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi masyarakat.
Hampir 1 bulan proses penyelidikan hingga kini belum diketahui asal usul peluru tersebut. Proses penyelidikan menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady tengah ditangani Polres Yahukimo. Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, menjelaskan bahwa pada saat Piket Poskotis Satgas Damai Cartez 2024 timnya melakukan penyekatan dan terlihat 1 orang mengendarai roda dua melaju dengan kecepatan tinggi kearah jalan gunung.
Syarat calon yang dimaksud dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan itu, pada saat pendaftaran yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pernyataan bilamana pada saat penetapan ditetapkan sebagai calon.
  Beberapa persyaratan yang harus disiapkan meliputi, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP) sejumlah 1 lembar, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat, surat pernyataan bermeterai, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Menurut penjelasan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, untuk kandidat yang terpilih sebagai DPR periode 2024-2029, bila ikut di Pilkada 2024, maka konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut.