Dikatakan untuk sementara ada 6 perkara tindak pidana yang telah diregistrasi Gakkumdu Kota Jayapura. Masing-masing perkara operasi tangkap tangan terdapat 3 perkara, dan 3 perkara laporan peserta pemilu pasca pemungutan suara.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Marman dan Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai dalam rapat koordinasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua Selatan dan Bawaslu Papua Selatan yang dihadiri langsung Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, dan Forkopimda Papua Selatan di Swiss Belhotel Merauke, Senin (04/03/2024).
Sebab mengacu pada Peraturan Bawaslu, (Perbawaslu) bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.
Lolly lebih jauh mengatakan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Di antaranya, mengakomodir pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze ditemui media ini menjelaskan bahwa ketiga perkara dugaan money politik yang ditangani Bawaslu Kabupaten Merauke tersebut adalah kasus yang melibatkan seorang ASN yang diamankan di sekitar Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke pada Rabu 14 Feebruari 2024 dinihari sekitar pukul 02.00 WIT.
Adapun 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan PSU tersebar di kabupaten Kerom 2 TPS, kota Jayapura 7 TPS, Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, Sarmi 1 TPS dan Mamberamo Raya 10 TPS. Sementara yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan ada 9 TPS di kota Jayapura.
“KPU akan menjalankan apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu, kendati rekomendasi itu tidak wajib dilkasanakan. Kecuali keputusan Bawaslu maka wajib hukumnya dilaksanakan, tetapi karena ini rekomendasi sehingga bisa dijalankan bisa juga tidak,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (18/2) lalu.
Pelaporan ini tentunya harus disertai dengan bukti yang kuat, supaya bisa menjadi pegangan Bawaslu dalam mengawal masalah tersebut dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
Setidaknya ada satu anggota KPPS yang berprofesi sebagai anggota Satpol PP di Pemkot Jayapura dan juga oknum lurah yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Bawaslu Papua sesaat setelah pelaksanaan Pemilu serentak tersebut.
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo, menyampaikan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilihan umum reupublik Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan dan penghitungan suara dalam pemilihamn umum serta peraturan komisi pemilihan Umum nomro 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.