Hampir 1 bulan proses penyelidikan hingga kini belum diketahui asal usul peluru tersebut. Proses penyelidikan menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady tengah ditangani Polres Yahukimo. Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, menjelaskan bahwa pada saat Piket Poskotis Satgas Damai Cartez 2024 timnya melakukan penyekatan dan terlihat 1 orang mengendarai roda dua melaju dengan kecepatan tinggi kearah jalan gunung.
Syarat calon yang dimaksud dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan itu, pada saat pendaftaran yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pernyataan bilamana pada saat penetapan ditetapkan sebagai calon.
  Beberapa persyaratan yang harus disiapkan meliputi, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP) sejumlah 1 lembar, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat, surat pernyataan bermeterai, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Menurut penjelasan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, untuk kandidat yang terpilih sebagai DPR periode 2024-2029, bila ikut di Pilkada 2024, maka konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Adapun kandidat calon Walikota Jayapura yang berlatar belakang ASN adalah Frans Pekei dan pasangannya, Mansur. Lalu paslon yang berlatar belakang anggota legislatif, antara lain Abisai Rollo anggota DPRD Kota Jayapura, Boy Markus Dawir, Darwis Massi dan Joni Banua Rouw masing masing anggota DPR Papua periode 2019-2024. Dua sosok wakil lainnya yakni Rustan Saru dan Dipo Wibowo di luar dari birokrasi pemerintah.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin menjelaskan data usia dibawah 17 tahun dan di atas 79 tahun sebanyak 4.893 jiwa. dimana data usia dibawah 17 tahun tersebut terdapat pemilih dengan usia 0 tahun, bahkan ada sejumlah pemilih yang terdata dengan usia -2 tahun.
Massa juga mengelar spanduk di depan Kantor Komnas HAM dan menyampaikan aspirasi bahwa sejak kasus penembakan alamarhum Tobias Silak dan Naro Dapla Agustus di Yahukimo , Polisi belum juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada keluarga.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan. Ketua Bawaslu Provinsi Papua Marman, S.Sos, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat adanya keterlibat seorang oknum ASN yang diduga tidak netral pada tahapan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.
Marman menjelaskan bahwa jika pertemuan yang dilakukan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan dan atau bupati dan wakil bupati di 4 kabupaten cakupan provinsi Papua Selatan mengajak masyarakat untuk memilih dia, kemudian menyampaikan program dan visi misinya maka itu sudah bentuk kampanye dan belum dapat dilakukan.
"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025," katanya.