“Penempatan ASN di tiga provinsi yang baru dibentuk menunggu petunjuk resmi dari pusat. Pada intinya Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk siap melaksanakan petunjuk pusat,” ungkap Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
Menurut Delon, proses verifikasi dan validasi data yang memakan waktu hingga bertahun tahun. Selain itu, teman teman banyak yang sudah dirumahkan. “Janji-janji manis pejabat yang selalu diutarakan, namun hingga saat ini tidak pernah terealisasi dengan alasan teknis yakni menunggu penetapan formasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PAN dan RB,” kata Delon kepada Cenderawasih Pos.
Aryoko mengatakan, pelatihan dasar bertujuan untuk membentuk PNS yang profesional dan berakhlak. Sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan publik.
Frans Pekey menegaskan bahwa enam pokok budaya kerja beritegritas ini harus bisa dijalankan dengan baik seluruh ASN di Kota Jayapura tanpa terkecuali dan akan dilakukan evaluasi. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjadi tolok ukur barometer pelayanan pemerintahan di Tanah Papua sehingga harus ada standar yang harus dilakukan.
Dia mengatakan, rolling jabatan di tingkat OPD merupakan hal yang biasa dan wajar untuk memacu kinerja sejumlah kepada OPD, termasuk sebagai upaya untuk penyegaran di setiap OPD di Kabupaten Jayapura."Ini hal yang biasa dan wajar untuk penyegaran di setiap OPD," ujarnya.
Sehinggga itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Marthen Kogoya menyampaikan, tidak semua Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dibentuk, yang utama OPD pelayanan dasar.
“Saya ditunjuk langsung oleh Bupati Jhon Tabo sebagai Ketua Tim untuk melakukan pendataan dan pemberkasan pengangkatakan honorer sisa kategori 2 (K2),” katanya dalam release yang diterima redaksi Cenderawasih Pos, kemarin.
Penangkapan ini dijelaskan Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., SIK., MH., berawal ketika anggota Polres Yalimo sedang patroli dan melihat pengendara sepeda motor yang perilakunya mencurigakan.
Ada juga honorer yang diduga baru bekerja selama setahun bahkan baru beberapa bulan, namun namanya terakomodir. Sementara honorer K2 yang masuk database pusat dan sudah bekerja lebih dari lima tahun, justru tidak diakomodir.
Sebagaimana tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ANS.