Secara khusus, problem internal di dalam Pemerintah Provinsi Papua yang dimaksudkan Yakobus berkaitan dengan sumber daya manusianya. Belakangan banyak sekali ASN yang melakukan aksi demo di kantor gubernur.
Dia berpesan, tetap bekerja dengan Setia, ikhlas dan jujur, karena menurutnya hal itulah yang bisa membuat seseorang terus dipercaya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab besar. Tidak lupa, pada kesempatan itu, JJO juga menyampaikan permohonan maafnya, kepada semua mantan bawahanya.
Triwarno mengungkapkan, masih ada ASN yang belum melakukan pengajuan berkas atau surat pengunduran diri menjelang pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Jayapura.
Kendati ASN harus menjaga netralitas, namun lanjut Mad- daremmeng sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye terbuka pasangan calon untuk mendengarkan visi misi dari pasangan calon tersebut.
Diakui Triwarno, dirinya belum bisa menyebutkan siapa ASN yang mau mengundurkan diri tersebut yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Jayapura. Hal ini tentunya harus ada pertimbangan jika nanti semua prosesnya sudah dilewati dan telah mendapatkan SK pengunduran diri sebagai ASN, maka hal ini tidak menjadi beban bagi ASN tersebut.
Diketahui, jumlah tenaga honorer Pemprov Papua yang diproses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 3.450 orang. Dari jumlah tersebut, honorer berusia dibawah 35 tahun sebanyak 2.253 orang, sedangkan diatas 35 tahun berjumlah 1.070 orang.
PJ Bupati Nduga Elai Giban, SE, MM Saat ditemui di Wamena mengatakan dalam waktu dekat ini Pemkab Nduga akan melakukan HUT Kemerdekaan RI ke 79 dan agenda nasional yakni Pilkada. Diharapkan ASN baik itu pimpinan OPD, Kabag, dan Staf ASN kembali ke ibukota Kabupaten Nduga Kenyam.
"Sudah 30-an yang mengajukan pengunduran diri, dan kami sedang proses, ada yang sudah kita ganti, seperti Papua Selatan," kata Tito Karnavian setelah memberikan pembekalan kepada calon wisudawan IPDN tahun akademik 2023/2024 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat.
Sebab menurut Steve, salah satu syarat bagi calon yang bertarung di Pilkada maka dia harus meninggalkan jabatan sebelumnya atau berhenti jika mareka adalah ASN, TNI-Polri atau anggota dewan.
“Sudah ada tiga ASN Pemprov yang diberhentikan dengan hormat karena pencalegannya, yang bersangkutan sudah menyatakan pengunduran diri dengan resmi sesuai mekanisme yang diatur dalam undang undang ASN,” ujarnya.