Dari Informasi yang dihimpun media ini dari kepolisian awalnya sekitar pukul 18. 45 WIT terjadi penikaman korban atas nama Fetrik Yohame hingga mengalami luka berat di sebelah pantat kanan atas sehingga langsung antar ke RSUD Wamena, tidak terima dengan aksi tersebut keluarga korban luka melakukan pembalasan kepada pelaku atas nama Okniel Kossay hingga meninggal dunia.
Dengan hidung yang masih tertutup dengan perban rumah sakit, korban mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban selama ini sudah tinggal serumah sebagai suami istri dengan 1 anak. Namun belum diikat bagi secara agama maupun pemerintah.
Korban mengaku insiden dialaminya sekitar pukul 12.45 WIT. Saat diserang menggunakan pisau, ia sempat melawan sehingga lengannya terluka. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung turun dari angkot, kata Kombes Benny.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kapolres I Komang Budhiarta berawal saat korban dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Trans Papua antara Kampung Autriop dan Tinggam, Distrik Mindiptana kemudian ada orang yang tak dikenalnya yang merupakan pelaku yang dalam keadaan mabuk menyalib dan memberhentikan korban.
  Sebelumnya Akon menganiaya korban hingga babak belur dan pingsan. Kasus ini menjadi perhatian serius  Polsek Jayapura Selatan dimana dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak menunggu lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam.
  Ia sempat mempertanyakan karena belum ada progress positif terkait laporannya. Korban menjelaskan bahwa saat itu ia melintas di sekitar lokasi kejadian dan bersamaan dua pelaku berinisial Ne dan Be tengah pesta miras bersama beberapa rekannya.
Penangkapan tersebut berawal saat Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi jika pelaku sedang berada di daerah Buti. Kemudian anggota Opsnal berkumpul serta melakukan brifing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim terkait informasi keberadaan pelaku. Setelah brefing itu, anggota Opsnal langsung menuju lokasi keberadaan dimana pelaku tersebut berada. Kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Bermula tersangka JY dengan korban Yohana Ester bertemu di TKP. Sampai di TKP pelaku yang ketika itu dalam pengaruh minuman keras (Miras) tiba-tiba menganiaya korban menggunakan botol minuman keras jenis bronson. "Tersangka memukul korban menggunakan botol minuman, selain itu tersangka juga mendorong korban ke dalam got," kata Kapolsek.
 Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula NM selaku suami dari korban SA belum mendapatkan pekerjaan. Karena tidak bekerja, NM pun sering dimarahi SA (Istrinya red) yang sudah bekerja. Bahkan tidak hanya dimarah, tapi menurut pengakuan NM, dirinya juga sering dihina oleh korban.
Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi antara korban yang juga pelaku berinisial D (53) seorang pedagang ikan, dengan 3 pemuda masing - masing berinisial TH (24), JD (26) dan SY (masih buron) yang diketahui dalam pengaruh minuman keras.