Thursday, November 13, 2025
25.2 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

ANGKOT

Tidak Jera Ditahan, Izinnya Bakal  Dicabut

    Dia mengatakan  sejauh ini Pemkot Jayapura melalui Dinas Perhubungan, telah memberi sanksi tegas kepada para sopir angkot  dengan menahan sementara angkutan kota selama 3 hari di kantor Walikota Jayapura. 

Akan Cabut Izin Trayek Aplikasi Maxim di Papua

Adapun di dalam SK tersebut mengatur bahwa untuk taksi online tarif untuk jarak 5 kilometer harus diangka Rp. 42.000, namun yang terjadi sampai saat ini driver Maxime masih memberlakukan tarif Rp. 22.000. Sistem inilah yang dianggap merugikan taksi konvensional. Karena tidak selaras dengan kualitas kendaraan. Sehingga masyarakat lebih dominan menggunakan taksi online dibandingkan angkot.

Tegas, Dishub Kota Tetap Larang Angkot Parkir di Bahu Jalan

Dikatakan, untuk membatasi perilaku pelanggaran yang di dilakukan oleh oknum sopir angkutan kota di kota Jayapura itu,  pihaknya telah memasang tanda larang dengan membentangkan pita Zebra di beberapa tempat yang seringkali menjadi tempat parkir atau ngetem sejumlah akuntan kota tersebut.  Terutama angkutan kota B2 jurusan Hamadi dan sekitarnya.

Pendapatan Turun Drastis, Bayar Kos Saja Susah Terpaksa Tidur di “Hotel Suzuki”

Terminal yang dulunya ramai dengan masyarakat yang mencari angkutan, dan teriakan kondektur atau sopir yang mencari penumpang, kini sudah jarang terlihat. Terminal, terliht mulai sepi, bahkan sebagian angkutan enggan masuk antri penumpang di terminal dan memilih mencari terminal bayangan untuk mencari penumpang.

Tak Dipungut Retribusi, Izin Trayek Tetap Diurus

   Dia menjelaskan sesuai dengan aturan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerapan atau pemungutan retribusi izin trayek.

Angkutan Umum Harus Mengarah ke Angkutan Massal

Menurut Sitorus, dasar dari penyusunan rencana strategis (Renstra) karena angkutan umum di ibu kota Provinsi Papua tersebut saat ini telah melewati batas layak pakai atau kebanyakan sudah beroperasi di atas 15 tahun.

Oknum Sopir Angkot Aniaya Sopir Maxime

   Kapolsek Heram Iptu Yunus Ick menerangkan kasus penganiayaan itu terjadi saat Sopir angkot melakukan aksi mogok di tanjakan Ale Ale Padang Bulan. Sekitar pukul 13.53 WIT, Korban sopir taksi online (Maxime) ini, datang dari arah Hamadi dengan membawa dua orang penumpang di dalamnya.

FAUP Demo di Kantor Gubernur, Minta Taksi Online Ditiadakan

Kedua, Pemprov segera menjalankan kesepakatan tentang jumlah armada online. Ketiga, segera menertibkan kendaraan online secara menyeluruh. Keempat, segera membentuk atau  membuat peraturan gubernur dan peraturan daerah tentang pembatasan kendaraan online.

Cek Kelayakan Angkutan, Dishub Lakukan Operasi

  Adapun pelanggaran yang ditemukan para petugas diantaranya uji KIR atau uji berkala mati, pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, dan lain sebagainya. Dia mengatakan pihaknya telah menahan beberapa kendaraan diantaranya 10 unit angkutan umum dan 5 unit mobil angkutan barang.

Kota Jayapura Harus Miliki Angkutan Masal

  Dasar dari Renstra  tersebut karena angkutan umum yang ada di Kota Jayapura saat ini telah melewati batas layak pakai. "Angkutan umum kita punya di Kota Jayapura saat ini usianya sebagian besar sudah di atas 15 tahun," ungkapnya

Latest news

- Advertisement -spot_img