Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, I Wayan Suyatna mengatakan, pencarian hari keempat dilakukan dengan pemantauan setelah sebelumnya korban belum ditemukan.
“Setelah melakukan evaluasi pencarian dari hari pertama hingga hari ketiga pencarian maka disepakati Operasi SAR dilanjutkan dengan pemantauan,” kata I Wayan dalam keterangan tertulisnya
“Tim sudah (kembali) bergerak (melakukan pencarian) tadi pagi pukul 07.00 WIT. Nanti kalau ada perkembangan pasti saya infokan lagi,” ungkap Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, I Wayan Suyatna, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin siang.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, I Wayan Suyatna menerangkan, pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIT, Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika menerima laporan dari warga bernama Siti Aisyah yang merupakan pengelola bahwa ABK tersebut tenggelam sekitar pukul 08:00 WIT.
Komandan Lantamal X Koarmada III, Brigjen TNI (Mar) Freddy Jhon Hamonangan Pardosi, mengungkapkan bahwa evakuasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengenai kondisi darurat medis seorang ABK kapal berbendera Liberia tersebut.
Alman menjelaskan bahwa operasi pencarian ini ditutup karena sesuai dengan SOP pencarian hanya dapat dilakukan selama 7 hari. Dengan perhitungan bahwa selama 7 hari tersebut kemampuan manusia bertahan hidup tanpa makan dan minum saat hanyut di laut.
Menurut Darmawan, jika ditarik garis lurus dari dermaga Merauke, lokasi kejadian berjarak sekitar 87 kilometer ke arah selatan atau tidak terlalu jauh dari perbatasan perairan dengan negara Papua New Guinea (PNG).
Kelima ABK tersebut masuk dalam DPO karena diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nakoda KMN Aru Jaha 8 bernama kapal Try Avil Syaputra Arifin Syah yang jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian di sekitar Laut Arafura Merauke dengan kondisi tanpa kepala.
Kasat Polair Sanawiyah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap kelima ABK tersebut namun sampai saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya sehingga dimasukan dalam daftar buronan Polisi atau DPO. Kelimanya, diduga terlibat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nahkoda KMN Aru Jaya 8 bernama bernama Try Avil Syaputra Arifin Syah.
Jika sebelum-sebelumnya para nelayan yang dipulangkan dari PNG atau Australia selalu didampingi dari petugas pemerintah, Jumain tiba di Merauke tersebut tanpa pendampingan dari aparat pemerintah. Ini karena biaya pemulangan dari Bali ke Merauke tersebut ditanggung sendiri oleh keluarga Jumain. Saat tiba di terminal kedatangan, Jumain terlihat hanya dijemput oleh istri dan 2 anak perempuannya yang masih kecil.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, kepada wartawan membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap salah satu dari 6 pelaku pembunuhan Nahkoda KMN Aru Jaya 08 itu.