Alman menjelaskan bahwa operasi pencarian ini ditutup karena sesuai dengan SOP pencarian hanya dapat dilakukan selama 7 hari. Dengan perhitungan bahwa selama 7 hari tersebut kemampuan manusia bertahan hidup tanpa makan dan minum saat hanyut di laut.
Menurut Darmawan, jika ditarik garis lurus dari dermaga Merauke, lokasi kejadian berjarak sekitar 87 kilometer ke arah selatan atau tidak terlalu jauh dari perbatasan perairan dengan negara Papua New Guinea (PNG).
Kelima ABK tersebut masuk dalam DPO karena diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nakoda KMN Aru Jaha 8 bernama kapal Try Avil Syaputra Arifin Syah yang jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian di sekitar Laut Arafura Merauke dengan kondisi tanpa kepala.
 Kasat Polair Sanawiyah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap kelima ABK tersebut namun sampai saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya sehingga dimasukan dalam daftar buronan Polisi atau DPO. Kelimanya, diduga terlibat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nahkoda KMN Aru Jaya 8 bernama bernama Try Avil Syaputra Arifin Syah.Â
Jika sebelum-sebelumnya para nelayan yang dipulangkan dari PNG atau Australia selalu didampingi dari petugas pemerintah, Jumain tiba di Merauke tersebut tanpa pendampingan dari aparat pemerintah. Ini karena biaya pemulangan dari Bali ke Merauke tersebut ditanggung sendiri oleh keluarga Jumain. Saat tiba di terminal kedatangan, Jumain terlihat hanya dijemput oleh istri dan 2 anak perempuannya yang masih kecil.Â
  Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, kepada wartawan membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap salah satu dari 6 pelaku pembunuhan Nahkoda KMN Aru Jaya 08 itu. Â
Dua kapal dan 15 ABK yang akan dipulangkan adalah untuk KMN Ihsan Jaya yakni Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jennisi, Herman, dan Suristo Kewepma. Sementara untuk KMN Nurlela yakni Budi, Hendra Saputra, Andrean Ndiwaen, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhammad Wahyudin, Kres Willyam Lefuray, dan Avner Menase Warkey.Â
Sedangkan untuk biaya kepulangan para nelayan dari Australia ke Bali kat Romanus ditanggung pemerintah Australia, dan dari Bali ke Merauke ditanggung oleh Pemkab Merauke.
Keempat kapal yang ditangkap tersebut adalam KMN Latimojong, KMN Kembar Jaya, KMN Nurlela dan KMN Ihsan Jaya. Dari 4 kapal nelayan yamg ditangkap itu, satu diantaranya dibebaskan yakni KMN Latimong, satu kapal  ditenggelamkan yakni KMN Kembar Jaya. Sedangkan 2 kapal  lainnya yakni KMN Nurlale dan KMN Ihsan Jaya digiring ke Darwin, Australia.
Romanus Mbaraka menjelaskan, dari 4 kapal yang sempat ditangkap oleh otoritas Australia, 1 kapal yakni KMN Latimojong dikembalikan atau dilepas. Kapal tersebut kemungkinan baru pertama kalinya masuk ke perairan Australia. Lalu 1 kapal lainnya yakni KMN Kembar Jaya ditenggelamkan.Â