Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MS, ditemui media ini mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, penyidik akan segera melakukan pem
Ancaman narkotika di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, kian menunjukkan wajah yang semakin kompleks. Modus peredaran yang terus berubah, munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), serta jar
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, dihubungi media ini, membenarkan membenarkan penetapan tersangka terhadap Ketua Bunda PAUD sebagai tersangka tersebut. Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di ruang tunggu Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Panit Opsnal Ipda David
Dikatakan bahhwa dari jumlah di atas, terdapat 183 perkara berhasil dilimpahkan ke tahap penyelesaian. Sedangkan, 170 perkara telah dieksekusi berdasarkan eksekusi pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Kejaksaan Nege
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, gelar perkara khusus tersebut masih terkait dengan kasus yang menyeret nama Jokowi. Dia memastikan, ijazah itu diterbitkan sec
Lanjut dikatakan Kapolres, yang bersangkutan ternyata juga menjadi buronan di sejumlah Polda di luar Mimika, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 2 laporan, Polda Jawa Barat sebanyak 2 laporan, Polda Bali sebanyak 1 lapora
Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri Ujung, Mimika, pada 12 Oktober lalu telah naik tahap II. Proses penyerahan tersangka berinisial PY alias Epen (50) beserta barang bukti ini berlangsung pada K
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menjelaskan, tersangka dalam perkara ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai bendahara Dana BOS di sekolah tersebut. "Setelah rangkaian p
 Keenam tersangka masing-masing berinisial TE (23), YM (18), BI, YR (22/L), MI (18/P), dan SK (20). Mereka terlibat dalam lima perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah huk