Friday, April 11, 2025
32.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

TERSANGKA

Polresta Musnahkan Miras Lokal Jenis Ballo

   Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan ketiga tersangka diamankan pada 24 Januari 2025 di Perumahan Furia Kotaraja, Distrik Abepura, setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas produksi minuman keras ilegal di lokasi tersebut.

Tersangka Pembunuhan dan  Curat Diserahkan ke Kejari

Kedua tersangka tersebut berinisial JE (24) yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Kampung Tiba Tiba pada malam pergantian tahun 2025 kemarin dan YW (26) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada pertengahan Januari 2025 lalu.

Pelecehan Seksual di Hamadi, Polisi Periksa Enam Saksi dan Korban 

  Dari hasil penyidikan, korban aksi bejat pelaku hanya Mawar dan Bunga. Keduanya di lecehkan pelaku di rumah kosnya di Hamadi Pontong. “Sampai saat ini hasil pemeriksaan hanya dua korban, yakni Mawar dan Bunga," kata AKP Dewa.

Bawa Ganja 4 Plastik Beras, Tersangka Diserahkan ke Kejari

   Tersangka MY ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek KPL Jayapura pada November 2024 di Pelabuhan Jayapura. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, MY kedapatan membawa empat plastik beras merek Skel Rice dengan ukuran 5 kg dan 10 kg. Setelah diperiksa, ternyata plastik beras tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja, yang disimpan di dalam tas ranselnya.

Terbukti Lakukan Rudapaksa, Oknum Polisi di Mimika Jadi Tersangka

Hasil gelar perkara diketahui jika MK telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan personel Polres Mimika yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Curi 23 Motor, Residivis Curanmor Ditangkap di Kantor Wali Kota

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Agustinus Kanday. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka setelah diperdaya dengan tawaran pekerjaan.

Alasan Bocah di Organda Dianiaya Lantaran Sering Ganggu Anak Kandung

Kasusnya kini memasuki tahap penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni EY (36), ibu angkat korban, dan NS (36), ayah angkat korban. Keduanya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.

Pengeroyokan di Waena, 4 Jadi Tersangka, 2 Masih Buron

    Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sejak malam 30 Januari 2025 hingga dini hari 31 Januari 2025 di sekitar Expo Waena.

Ditemukan Kerugian Negara Rp 4,8 M Kejari Merauke Bakal Tetapkan 3 Tersangka 

Hanya saja, siapa ke-3 orang yang bakal ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu, Willy Ater, belum mau menyebutkan dan masih merahasiakan  identitas ketiga orang tersebut. 

Dua TSK Curanmor Dipindahkan ke Rutan Polres Mimika

“Sudah kami geser dari Rutan Polsek Mimika Baru ke Rutan Polres Mimika dengan maksud bahwa dia sudah kami tetapkan tersangka dan penempatannya sesuai dengan petunjuk pimpinan ditempatkan di Rutan Polres Mile 32 guna mendapatkan fasilitas yang lebih memadai,” terang Iptu I Ketut

Latest news

- Advertisement -spot_img