Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.Â
Razia yang dilakukan selama dua jam mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 01.00 WIT ini dipimpin Ps. Kanit II Hartib Subbid Provos Polda Papua, Ipda Elias Yempormase, didampingi sembilan personel. Adapun lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilaksanakan razia yakni di seputaran Wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.Â