Kapolres mengatakan, masalah Narkoba di Kabupaten Jayapura harus perhatian serius, karena penyalahgunaan Narkoba kini tidak hanya dikenal di lingkungan masyarakat, namun sudah masuk di tingkat pelajar.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH usai kegiatan dalam wawancaranya mengatakan, hal tersebut merupakan konsolidasi bagaimana duduk saling berdiskusi dan bertukar informasi serta keluhan, terutama jelang Pemilu 2024.
Mereka boleh memilih sekolahnya sendiri, sedangkan untuk penerimaan siswa jenjang TK ke  SD wajib tanpa tes dan hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 semua sekolah sudah selesai membagikan raport.
‘’DPRD Kota Jayapura telah melakukan Kunker sesuai jadwal adalah tentang LKPD dengan Otsus, bagaimana kita melihat penyerapan anggaran tahun 2022, apakah sudah tepat sasaran, tepat program atau tepat waktu,Mmasing-masing komisi dan anggota telah melakukan Kunker,’’ungkapnya, Kamis (15/6).
Edward mengatakan, dari 10 Puskesmas yang akan dilakukan akreditasi 9 Puskesmas melakukan re akreditasi ulang dan ditargetkan 3 Puskesmas bisa naik tingkat dari bintang tiga ke paripurna. Sedangkan 1 Puskesmas baru perdana dilakukan proses akreditasi yakni Puskesmas Waibu.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Triwarno mengakui, kegiatan ini sangat penting sekali karena ini untuk meningkatkan partisipasi pemuda/I di Kabupaten Jayapura dalam hal kewirausahaan dan pembangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi menegaskan, ASN dan Kakam aktif yang maju menjadi Bacaleg wajib mengundurkan diri. Pasalnya, ASN dan Kakam merupakan perangkat Negara, baik Kakam yang berada di tingkat kampung, tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.
‘’Jadi setelah proses penyidikan dan dinyatakan lengkap (P21) tersangka berikut barang bukti 6 handphone kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkapnya, Selasa (13/6)kemarin.
 Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH membenarkan penangkapan pelaku penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah tersebut.