Sedangkan 4 terduga pelaku juga menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke. Press release yang diterima dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Era Adinata melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Agus Ferinando Pombos, SIK, mengungkapkan, pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini dilakukan di sekitar perumahan Blorep, Kelurahan Kamundu Merauke, pada 17 Maret 2025 sekira pukul 15.20 WIT.
Mereka mengungsi ke Wamena lantaran khawatir penyerangan khawatir dengan kondisi penyerangan KKB di Distrik Anggruk bisa berlanjut ke Distrik Kurima sehingga mereka lebih memilih untuk mengungsi sementara waktu ke Wamena Kabupaten Jayawijaya yang jaraknya memang tak jauh dari wilayah tersebut.
Pengamanan ini, kata Kapolres tidak hanya pada saat pemungtan dan penghitungan suara nanti namun mulai dari tahapan proses PSU tersebut sampai pada penetapan calon terpilih nanti.
Pabrik miras yang berada disebuah kebun pisang milik masyarakat di kampung Kuler, Distrik Naukenjerai tersebut terbongkar berkat informasi dari masyakarat dengan sukarela memberitahukan kepada petugas karena sudah jenuh dengan adanya orang mabuk yang sering mengganggu ketertiban di kampung.
Melihat maraknya pelanggaran lalulintas yang sering terjadi di Kabupaten Jayapura, akhirnya banyak menimbulkan kecelakaan lalu-lintas. "Sehingga kegiatan seperti ini harus terus dilakukan untuk menekan pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalu-lintas, " tambahnya.
Dimana diketahui, Polres Keerom bersama Bupati Keerom, Piter Gusbager baru saja memusnahkan barang bukti 608 botol miras dan 7 kg ganja pada Rabu (19/3) di halaman Mako Polres Keerom.“Semua yang terlibat dalam mengungkap kasus ini saya akan memberikan penghargaan,” ungkap Bupati Gusbager.
Adapun identitas ketiga korban yakni masing-masing berinisial FRK (23), MB (49) dan MIL. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria mengatakan, proses penanganan kasus tersebut cukup lama karena minimnya saksi serta para pelaku yang diduga lebih dari satu orang.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih terus menyelidiki motif yang dilakukan oleh pelaku atas tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.
Diapun menjelaskan lokasi ladang ganja ini cukup jauh daei permukiman warga. Untuk mencapai lokasi ladang ganja, aparat kepolisian harus berjalan kaki selama satu jam dengan medan berbukit yang cukup berat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan maupun hasil sita dari berbagai kasus yang ada di Kabupaten Keerom sejak tahapan Pilkada, Natal, Tahun Baru hingga awal Maret 2025.