Baginya, Papua bukan sekadar tanah kelahiran atau wilayah administratif yang dipimpinnya. Namun Papua adalah rumah. Dan rumah itu, kata BTM, harus dibangun bersama dengan rasa cinta dan tanggung jawab. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, ia justru memilih menebar optimisme, bukan perpecahan.
Dari postur APBD sebesar Rp 2,7 triliun, terpangkas Rp 291 miliar akibat efisiensi. Untuk itu, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong meminta pelaksanaan PSU Pilkada Papua harus dilakukan secara efisien. Pihaknya pun mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusannya sendiri telah dibacakan pada Senin (24/2) dimana salah satunya adalah mendiskualifikasi calon wakil gubernur, Yermias Bisai dari kepesertaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Selanjutnya proses pemilihan sudah harus dilakukan dengan waktu yang diberikan 180 hari. Tomi Mano sendiri menerima putusan ini dan menganggap ini adalah keputusan yang bijak.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, mereka dinilai lebih banyak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, Pilkada Papua diwarnai berbagai persoalan yang berujung pada kerugian negara dan terutama rakyat, karena harus dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Papua.
Namun tokoh-tokoh masyarakat Papua Pegunungan dan segenap penduduk Papua Pegunungan menunjukkan sikap sukacita dan rasa kasih dalam kontestasi politik lokal baik gubernur dan bupati di delapan kabupaten se-Papua Pegunungan.Â
Usai MK membacakan putusan, BTM yang berada di Jakarta lantas mendapat telepon dari sang istri Kristina Luluporo yang ketika itu bersama tim ikut memantau dari Papua. Ketika melakukan video call, BTM nampak tertegun dan menyapa dengan terbata-bata. Ia sempat menangis dan menerima semua putusan MK.
  Abisai Rollo mengaku, setelah bunyi trompet selesai kemudian ada penyampaian pemberitahuan dari panitia lewat pengeras suara. "Bunyi trompet tersebut adalah bagian dari tradisi di Akmil yang dibunyikan pada waktu-waktu tertentu, termasuk saat subuh,"ujarnya.
Keputusan ini secara otomatis membatalkan hasil Pilkada Papua yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, yang memenangkan kandidat Benhur Tommy Mano-Yermias Bisai. Tidak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Yermias Bisai, dari kepesertaan dalam Pilgub Papua 2024.
Ketua DPRP Papua Pegunungan, Yos Elopere mengatakan, semua pihak di Papua Pegunungan untuk bersama-sama menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang baik atas putusan gugatan PHPU yang akan dikeluarkan.
Menurut Zakarias Mailoa, sesuai dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati, tidak akan ada penyambutan yang bersifat euforia atau berlebihan. Sebagai bentuk rasa syukur, setibanya di Biak, akan diselenggarakan ibadah syukur di salah satu gereja GKI, yaitu Gereja Eben Heizer.