Untuk nomor urut 1 diperoleh pasangan Frans Pekey-Mansur, nomor urut 2Â diperoleh pasangan Jhony Banua Rouw-Darwis Massi, nomor urut 3 diperoleh pasangan Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo dan nomor urut 4 diperoleh pasangan Abisai Rollo-Rustan Saru.
Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, dan penetapan nomor urut merupakan bagian dari pentahapan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang pertama kali di daerah ini.
Idham menjelaskan, pihaknya akan melakukan simulasi terhadap penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024. Menurutnya, simulasi akan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota pada Oktober 2024 mendatang.
Antisipasi munculnya potensi gangguan Kamtibmas sudah mulai dilakuakn aparat TNI-Polri, dengan menggerahkan sejumlah personelnya. Hal ini dimulai dengan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah, baik untuk Pilkada Kota Jayapura maupun Pilkad Provinsi Papua.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, teknis pelaksanaan kampanye sudah siap. Dari sisi regulasi, PKPU Kampanye maupun PKPU Dana Kampanye telah tuntas. ’’Kami telah sampaikan kepada semua pihak, terutama kepada tim pasangan calon, mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye,’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (24/9).
Diungkapkan, Pemkab Jayapura mendukung secara maksimal pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura, baik dari sisi anggaran maupun lainnya. Seperti dalam pelaksanaan doa lintas agama untuk Pilkada Kabupaten Jayapura, penandatanganan komitmen bersama Pilkada damai dengan para Palson, penyelenggara Pilkada, tokoh adat, tokoh agama dan stakeholder lainnya.
Hasil dari pencabutan nomor urut, Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Jayapura periode 2024 – 2029, untuk nomor urut 1 Palson Ted Mokay - H. Supardi, nomor urut 2 Paslon Yunus Wonda - Haris R. Yocku, nomor urut 3 Paslon Jan Jap Ormuseray - Asrin Rante Tasak, nomor urut 4 Paslon Yohanis Manansang Wally - Daniel Mebri dan nomor urut 5 Paslon Alpius Toam - Giri Wijayantoro.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan rapat bersama antara unsur Bawaslu, penyidik, Kejaksaan dan Gakumndu Provinsi Papua.
Dijelaskan, jika sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura Paslon yang ikut Pilkada Kabupaten Jayapura, maka otomatis jika ASN harus mengundurkan diri, karena semua berkas administrasi pencalonan dan calon sudah diverifikasi KPU Kabupaten Jayapura secara berjenjang hingga sampai penetapan.
Dari total DPT Tahun 2024 untuk Pilkada Biak Numfor ini tersebar pemilih laki-laki sebanyak 48.705 sedangkan untuk pemilih perempuan sebanyak 51.169. Hasil rekapitulasi ini kemudian diserahkan kepada bidang data KPU Biak Numfor untuk dibawa ke KPU Provinsi di Jayapura.