Apalagi adanya sistem pemilu Noken tentu sudah jelas masyarakat tiga suku besar pasti memilih anak asli daerah di luar dari itu jika ada yang jadi pasti dipertanyakan dan pihak KPU tentu harus Arif dan bijak dalam menetapkan siapa yang mewakili aspirasi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan.
Menjelang akhir pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, berbagai pihak khususnya orang asli Papua, melakukan aksi menuntut hak kesulungan untuk Caleg OAP di setiap wilayah di tanah Papua, untuk lolos menjadi anggota legislatif periode 2024-2029 mendatang. Lantas apa alasannya dan aturan kewenangan penyelenggara Pemilu menjawab tuntutan itu?
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan PSL terjadi karena saat pelaksanaan pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu surat suara DPRD tingkat kota dari dua TPS ini tertukar.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membolehkan bila Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan nama seorang kapolda menjadi saksi kecurangan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, harus jelas terlebih dahulu keterlibatan kapolda tersebut.
Dia menjelaskan dilaksanakannya PSL itu disebabkan saat pemungutan suara tanggal 14 Pebruari lalu surat suara DPRD Kota Jayapura tertukar sehingga masyarakat tidak bisa memilih calonnya.
‘’Kedepan anak-anak asli Papua, harus siap bersaing. Tapi mau tidak mau harus ada kebijakan yang berpihak kepada orang asli Papua. Nah, kebijakan ini harus dikawal dari awal. Bukan sesudah Pemilu selesia baru kita melakukan protes, melakukan ini dan itu. Tapi harus dari awal diatur,’’ kata Romanus Mbaraka yang juga sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Papua Selatan itu.
Daniel Jingga menyatakan proses rekapitulasi untuk Pegunungan Bintang berjalan baik, dengan telah memberikan waktu bagi setiap saksi partai politik, DPD dan juga saksi calon Presiden menyampaikan pandangannya atas apa yang dibacakan dalam hasil rekapitulasi.
Kasus pelanggaran Pemilu 2024 dari Asmat tersebut merupakan kasus pemilu pertama yang akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Sementara, sejumlah kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke sampai saat ini masih kurang jelas, meski itu sudah berjalan 1 bulan sejak kejadian.
Sejumlah spanduk yang berisi aspirasi dibawa dan dibentangkan dalam aksi tersebut, diantaranya kembalikan hak politik kami OAP, OAP stop jual harga diri OAP, DKPP Ketua, Komisioner Bawaslu di 4 kabupaten Papua Selatan, Partai Politik harus prioritaskan OAP dan sebagainya.
Raharusun menilai, Pemilu saat ini merupakam Pemilu yang bobrok sejak masa reformasi. Sehingga ia menduga keterlambatan Pleno di beberapa daerah termasuk Kota Jayapura lantaran permainan jual beli suara.