Kapolres mengatakan, TNI Polri memiliki kewajiban untuk memastikan proses pelaksanaan pleno penetapan berjalan aman. Oleh karena itu pengamanan ini bermaksud untuk menjaga proses penetapan bisa berjalan dengan baik tanpa ada halangan.
ebanyak 300 personel gabungan TNI/Polri dikerahkan untuk melakukan pengamanan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar di Gedung Emeneme Yauware, Mimika.
Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Jayapura menargetkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dari 19 distrik di Kabupaten Jayapura selesai Selasa (12/3) lalu, dimana rencana 3 distrik lakukan rapat pleno yakni Distrik Sentani, Waibu dan Kaureh.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Dr. Najamuddin Gani, SH., M. Si. Dekan FH, menyampaikan hal mendasar minimnya OAP lolos menjadi anggota legislatif, terjadi karena berbagai faktor.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, awalnya enam eks PLLN Kuala Lumpur yang hadir. Mereka adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, dan A. Khalil.
"Secara keseluruhan, situasi di Biak aman. Pelaksanaan pleno KPU di tingkat kabupaten juga berjalan lancar. Ada beberapa perbedaan pendapat yang muncul, namun hal tersebut adalah hal yang biasa dalam pesta demokrasi. Secara umum, tidak ada gangguan keamanan di Biak," ujar Kapolres.
Dia menjelaskan rekomendasi PSL itu dikeluarkan Bawaslu setempat karena saat pemungutan suara pada 14 Pebruari lalu, logistik surat suara calon DPRD Kota Jayapura tertukar, sehingga para pemilih tidak dapat memilih calon legislatif kota setempat.
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Daedah (KPUD) Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy membenarkan, akibat gangguan tersebut, penginputan data hasil perolehan suara ke aplikasi Sirekap menjadi alot.Â
  Adapun perkara OTT yang di hentikan, diantaranya OTT di Hotel Ultima Entrop, dan Kelurahan Awiyo Distrik Abepura. Penghentian 2 perkara OTT tersebut terjadi karena tidak memenuhi unsur materil, dimana bukti bukti yang dikaji tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak lanjut ketahap penyidikan.
Selain itu lokasi Pleno dari KPU Jayawijaya juga telah dipindahkan ke Kantor KPU Jayawijaya, sebab waktu penggunaan kantor DPRD Jayawijaya telah habis masa berlakuknya, sementara kepolisian dari Polres Jayawijaya masih terus melakukan upaya jemput paksa PPD di lapangan.