Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, ST,K SIK menyatakan menyatakan dari hasil oleh TKP dapat terungkap jika CU menurunkan 4 unit komputer bersama dengan speker aktif itu dengan mengguakan tangga, linggis dan kampak yang didapatkan di kantor tersebut, komputer itu berada di lantai II dan lantai I.
Dikatakan, dari pengakuan MA ini cukup berdampak pada ponpes sebab meski bukan tenaga pengajar disini namun kebanyakan warga lebih mengetahui ponpes yang menjadi tempat kejadian.
Mereka melakukan aksi pemerasan dan pengancaman pada, Senin 20 Mei 2024, saat KM LCT KNS 2 sedang mengecek kondisi tanah di sekitaran perairan Amamapare atau di area sekitar pelabuhan Porsite milik PTFI. “Ketujuh pelaku masing-masing berinisial YM, SK, AI, PT, AL, SM, dan SJ berhasil ditangkap setalah menyerahkan diri ke Kepala Kampung Karaka,” kata Danlanal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2024).
Antara tersangka dan korban sudah tinggal bersama selama kurang lebih 8 tahun. Korban sendiri punya suami sah sebelumnya dan memiliki 4 anak. Sementara korban dengan tersangka belum dikaruniai anak. Tersangka juga sebelumnya memiliki istri yang sah.
Sang pacar yang harusnya dijaga dan dibawa ke jenjang pernikahan malah digiring untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. Mirisnya hasil transaksi bisnis lendir tersebut dibagi dengan oleh MC dan ZM.
Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, mengatakan rekontruksi tersebut dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.
Kasatgas Humas Damain Cartenz, AKBP Bayu Suseno menyampaikan bahwa AN ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz pada pukul 10.40 WIT. Saat ditangkap AN masih membawa HP dan nomor kontak milik korban, Letda Oktovianus.
Ia menyebut bahwa dari pengakuan pelaku ditambah dengan sejumlah barang bukti dianggap cukup membantu untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Meski awalnya dicurigai jika kebakaran ini dilakukan oleh lebih dari satu orang namun dari pengakuan dan keterangan para saksi plus rekaman CCTV akhirnya menyatakan jika memang pelaku hanya 1 orang.
Pihak penyidik Polres Merauke menerapkan pasal perencanaan pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan NYK terhadap korban Yoseph Kaimu.
Kapolsek mengungkapkan, kasus predator anak ini terungkap saat seorang korbannya datang melaporkan kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku MUA terhadap korban. Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, sehingga tersangka telah mengaku sudah menyetubuhi 3 korbannya.