Yonathan mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi terkait penundaan tersebut. Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika masih fokus terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kuota 280 untuk Orang Asli Papua (OAP).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini bisa menjadi dasar untuk menyikapi harapan dari Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Tanah Papua yang yang masih membutuhkan tenaga pengajar untuk ditempatkan di sekolah-sekolahnya.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura Budi Projonegoro Yokhu menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perpanjangan pendaftaran PPPK jalur khusus honorer sampai tanggal 15 Januari 2025.
"Jumlah formasi ini sesuai dengan hasil pemetaan aplikasi ruang talenta guru Dinas Pendidikan untuk tingkat TK hingga SMA/SMK," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Biak Numfor Kamaruddin dihubungi di Biak, Sabtu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa meskipun tambahan pegawai sebesar 1.121 untuk CPNS dan 1.200 untuk PPPK ini akan mendukung peningkatan layanan pemerintah, hal tersebut belum diimbangi oleh peningkatan alokasi anggaran dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
BKN memastikan, pendaftaran PPPK yang dibagi menjadi dua ini telah disesuaikan dengan kriteria berbeda. Pada pendaftaran PPPK periode pertama akan diprioritaskan bagi pelamar prioritas. Meliputi Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Bupati Nabire, Mesak Magai dalam acara penyerahan SK tersebut menegaskan, Para pegawai P3K dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena menurutnya, sesuai dengan arahan presiden, semua tenaga kontrak yang terdata dan juga termasuk tenaga K2, harus diselesaikan paling lambat tahun ini. Karena itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, pihaknya memastikan semua proses itu berjalan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Evert L. Hindom menjelaskan, pembukaan penerimaan PPPK ini sesuai dengan arahan dari Badan Kepegawaian Negara.
Salvianus Laiyan menjelaskan, setelah BKN melakukan verifikasi tersebut dan semuanya dinyatakan lengkap, BKN kemudian mengeluarkan pertimbangan teknis. ‘’Nah, pertek inilah yang nanti menjadi dasar NIK dari masing-masing lulusan itu dikeluarkan,” jelasnya.