Monday, May 19, 2025
21.8 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

MIRAS

Miras Hasil Sitaan Party Night Dimusnahkan

  Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa miras ilegal tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tiga tersangka berinisial OM (46), RM (20), dan MS (36). Ketiganya diamankan oleh pihak kepolisian pada 29 Desember 2024 di wilayah Padang Bulan, Distrik Heram, saat menggelar acara party night secara ilegal.

Miras “Ada Sayang” Dijanjikan Tuntas Dalam 100 Hari

Namun ABR-HARUS sapaan akrab walikota dan wakilwalikota Jayapura yang baru itu mengharapkan dukungan dari pihak terkait. "Sebelum kita turun, terlebih dahulu kordinasi dengan pihak keamanan seperti TNI-Polri dan juga Satpol PP Kota Jayapura," ungkapnya.

Diduga Pengaruh Miras Anggota Polisi Tewas Tenggelam di Teluk Youtefa

Menurut Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, kejadian bermula pada pukul 18.30 WIT. Korban bersama tiga rekannya, yaitu Abraham Hamadi, Muchael Twenty, dan Daniel Galagoy, sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) di Venue Dayung Holtekamp. Saat itu, korban meminta dua rekannya, Muchael Twenty dan Daniel Galagoy, untuk membeli rokok di kios sekitar lokasi.

Polisi Masih Lidik Pemilik Dua Lokasi Pabrik Milo

   Kapolres Merauke  AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke Iptu Yakob Werinusa ditemui media ini mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kedua  pemilik pabrik sopi  itu. Sebab, saat penggerebekan dilakukan, pihaknya tidak berhasil menemui pelakunya.

Akan Sidak Bapok, Tempat Jual Miras dan Panti Pijat

  Pj. Bupati Jayapura, Samuel Siriwa menjelaskan, biasanya Pemda akan memberikan surat edaran ketempat -tempat penjualan miras, maupun tempat-tempat pijat, untuk menaati aturan selama puasa -hari raya.

Ratusan Miras, Sajam Serta Ganja Dimusnahkan

Untuk sajam yang disita ada 179 parang panjang berbebntuk samurai, 448 parang pendek, 404 Pisau, 91 busur panah, 800 anak panah, 6 cerulit, 9 kampak, 18 tulang kaswari, 51 katapel dan 8 panah wayar semua ini merupakan hasil razia yang sering kita tingkatkan untuk mengamankan situasi di wilayah kabupaten Jayawijaya.

Tunggu Arahan, Ratusan Liter Milo Belum Dimusnahkan 

  Ia melanjutkan, sampai saat ini belum ada yang melapor terkait kepemilikan minuman keras tersebut. Iptu Leo menyebut, jika polisi berhasil menemukan pemilik dari minuman haram tersebut maka akan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Tiga Kali Tertangkap Buat dan Jual Sopi, Seorang IRT di Merauke Ditahan 

‘’Yang bersangkutan hari ini akan kita tahan. Kita proses lebih lanjut karena sudah 3 kali tertangkap membuat dan  mengedarkan minuman keras lokal. Saat tertangkap pertama dan kedua kita berikan pembinaan. Bahkan sebenarnya dia masih wajib lapor setelah tertangkap kedua kalinya.

Operasional Tempat Hiburan Malam dan Toko Miras Akan Dibatasi

“Terkait operasi tempat hiburan malam dan toko penjualan minuman keras, betul kami sudah siapkan surat edaran juga terkait menjelang puasa dan menyambut bulan suci Ramadan untuk sementara melakukan pembatasan terhadap jam pengoperasian tempat hiburan malam, bersama dinas terkait. Kalau perlu, toko minuman keras juga kita tutup selama bulan suci Ramadhan,” ujar Zakarias.

Miras Picu Munculnya Masalah Sosial di Heram

   Meski sebagian   orang melabeli wilayah itu sebagai daerah zona merah, namun hal itu dibantah Kepala Distrik Heram, Louis Hendrik Mebri. "Kalau distrik ini dianggap sebagai daerah merah, sebenarnya tidak juga.  Beberapa kejadian yang berpotensi pada gangguan Kamtibmas sejauh ini, sebenarnya sama juga dengan daerah lainnya di Kota Jayapura," kata Louis Hendrik Mebri

Latest news

- Advertisement -spot_img