Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa miras ilegal tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tiga tersangka berinisial OM (46), RM (20), dan MS (36). Ketiganya diamankan oleh pihak kepolisian pada 29 Desember 2024 di wilayah Padang Bulan, Distrik Heram, saat menggelar acara party night secara ilegal.
Namun ABR-HARUS sapaan akrab walikota dan wakilwalikota Jayapura yang baru itu mengharapkan dukungan dari pihak terkait. "Sebelum kita turun, terlebih dahulu kordinasi dengan pihak keamanan seperti TNI-Polri dan juga Satpol PP Kota Jayapura," ungkapnya.
Menurut Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, kejadian bermula pada pukul 18.30 WIT. Korban bersama tiga rekannya, yaitu Abraham Hamadi, Muchael Twenty, dan Daniel Galagoy, sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) di Venue Dayung Holtekamp. Saat itu, korban meminta dua rekannya, Muchael Twenty dan Daniel Galagoy, untuk membeli rokok di kios sekitar lokasi.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke Iptu Yakob Werinusa ditemui media ini mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pemilik pabrik sopi itu. Sebab, saat penggerebekan dilakukan, pihaknya tidak berhasil menemui pelakunya.
Pj. Bupati Jayapura, Samuel Siriwa menjelaskan, biasanya Pemda akan memberikan surat edaran ketempat -tempat penjualan miras, maupun tempat-tempat pijat, untuk menaati aturan selama puasa -hari raya.
Untuk sajam yang disita ada 179 parang panjang berbebntuk samurai, 448 parang pendek, 404 Pisau, 91 busur panah, 800 anak panah, 6 cerulit, 9 kampak, 18 tulang kaswari, 51 katapel dan 8 panah wayar semua ini merupakan hasil razia yang sering kita tingkatkan untuk mengamankan situasi di wilayah kabupaten Jayawijaya.
Ia melanjutkan, sampai saat ini belum ada yang melapor terkait kepemilikan minuman keras tersebut. Iptu Leo menyebut, jika polisi berhasil menemukan pemilik dari minuman haram tersebut maka akan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
‘’Yang bersangkutan hari ini akan kita tahan. Kita proses lebih lanjut karena sudah 3 kali tertangkap membuat dan mengedarkan minuman keras lokal. Saat tertangkap pertama dan kedua kita berikan pembinaan. Bahkan sebenarnya dia masih wajib lapor setelah tertangkap kedua kalinya.
“Terkait operasi tempat hiburan malam dan toko penjualan minuman keras, betul kami sudah siapkan surat edaran juga terkait menjelang puasa dan menyambut bulan suci Ramadan untuk sementara melakukan pembatasan terhadap jam pengoperasian tempat hiburan malam, bersama dinas terkait. Kalau perlu, toko minuman keras juga kita tutup selama bulan suci Ramadhan,” ujar Zakarias.
Meski sebagian orang melabeli wilayah itu sebagai daerah zona merah, namun hal itu dibantah Kepala Distrik Heram, Louis Hendrik Mebri. "Kalau distrik ini dianggap sebagai daerah merah, sebenarnya tidak juga. Beberapa kejadian yang berpotensi pada gangguan Kamtibmas sejauh ini, sebenarnya sama juga dengan daerah lainnya di Kota Jayapura," kata Louis Hendrik Mebri