Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah melayangkan surat kepada Gunernur Provinsi Papua Tengah (PPT) untuk diteruskan kepada Kemendagri berkaitan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika definitif.
Olah TKP dilakukan dengan 3 adegan. Adegan pertama dilakukan pada posisi spanduk dan triplek yang dirusak, adegan kedua dilakukan dengan sasaran yang sama namun pada posisi berbeda serta adegan ketiga posisi banner yang dirusak.
“Kita harapkan memang kita harapkan bahwa sebagaimana undang-undang Minerba Pemkab Mimika untuk kepentingan masyarakat mendapatkan apa yang diamanatkan undang-undang, terkait dengan kewajiban-kewajiban yang akan dibayarkan oleh PT Freeport kepada pemerintah,” kata Ida saat ditemui usai rapat.
Kasatgas Humas Damain Cartenz, AKBP Bayu Suseno menyampaikan bahwa AN ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz pada pukul 10.40 WIT. Saat ditangkap AN masih membawa HP dan nomor kontak milik korban, Letda Oktovianus.
Pintu trali kantor pun dicoret menggunakan pilox dengan tulisan "TUTUP". Aksi ini sempat direkam oleh beberapa warga di ruko-ruko yang berada di sekitar Kantor Maxim. Namun, rekaman tersebut secara paksa diminta pihak sopir rental untuk segera dihapus.
Adapun para nakes yang mengikuti konferensi ini antara lain Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra beserta jajaran, Direktur RSMM dr. Joni Tandisau, Direktur RS Waa Banti dr. Anita Sanjaya, Dokter spesialis RSUD dr. Shinta Florentia, dr. Ririn Ibrahim dari Puskesmas Timika dan Penanggung jawab PSC 119 dr. Ferdynand.
Aksi ini dilakukan dalam rangka menuntut bendahara TKBM diganti lantaran diduga belum membayar upah kerja para TKBM dalam beberapa bulan terakhir. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Pomako, Farid Sijianto mengaku belum mengetahui pasti berapa besar upah yang dituntut anggota TKBM.
Pantauan Cenderawasih Pos, aksi pertama dilakukan pada Senin 6 Mei 2024 sore. Saat itu, para sopir yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Jasa Rental Mobil dan Ojek Kabupaten Mimika berbondong-bondong mendatangi Kantor Maxim di Jalan Hasanuddin, Timika dengan berjalan kaki. Aksi unjuk rasa dan protes pun terjadi di depan kantor Maxim
Melalui surat itu, dijelaskan bahwa Maxim telah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018 dan telah tersedia di 250 kota di Indonesia dengan tujuan membantu memudahkan aktivitas masyarakat dengan pemanfaatan layanan transportasi melalui aplikasi.