"Dalam memperjuangkan Hak-hak Dasar orang asli papua yang belum terakomodir dalam Undang-undang otonomi Khusus dipandang perlu melakukan penyamaan persepsi, untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan perubahan dan diperjuangkan secara bersama-sama ke Pemerintah Pusat," ungkap Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak di Mimika, Kamis (25/4) kemarin.
 Nerlince menyampaikan, sesuai dengan undangan MRP tertera, Selasa (23/4) membahas berbagai macam agenda seperti, yang pertama mengenai isu-isu yang berkembang di Papua dan di kota Jayapura, kemudian yang kedua tentang keuangan MRP, dan yang ke tiga tentang kerja siklis. Nerlince menegaskan ASN harus kerja sesuai dengan aturan atau mekanisme yang ada dalam MRP.
Bahkan selain anggaran kondisi kantor juga belum mendukung untuk digunakan bekerja. Kursi dan meja di masing – masing ruangan belum disiapkan. Ia khawatir jika persoalan ini tidak disikapi maka ada banyak agenda ataupun program yang bakal terganggu atau batal dilakukan. Iapun mengusulkan penambahan anggaran dengan nominal sekitar Rp 54 miliar.
Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) Damianus Katayu ditemui media ini disela-sela launching Pekan Olahraga Pel;ajar Provinsi Papua Selatan mengungkapkan bahwa soal keaslian calon gubernur dan wakil gubernur tersebut ada 9 point yang telah dihasilkan Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua baru-baru ini.
  Menurut Nerlince, bahwa MRP Papua  telah membentuk tim kerja, Dia menjelaskan dengan adanya tim kerja ini setiap aspirasi yang masuk di lembaga ini akan ditindak lanjuti oleh MRP dan dikerjakan oleh tim kerja.
  Dalam aksi tersebut para pendemo membawa empat buah spanduk putih berukuran 1x3 meter yang berisi tuntuan mereka. Dalam aksi demo ini mereka meminta Presiden RI menerbitkan Perpu tentang calon kepada daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus Orang Asli Papua (OAP).
Sembilan poin tersebut adalah pertama, mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik, OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPR Kabupaten/Kota melalui partai politik. Kedua, Mendorong harmonisasi ketentuan pasal 28 ayat 3 dan 4 undang – undang Nomor 21 tahun 2001 dalam UU Partai Politik, Undang – undang Pemilu, UU MD3, UU Pilkada dan PKPU.
Sekretaris MRP Provinsi Papua pegunungan Lince Kogoya, SIP menyatakan setelah dilanting dan mempersiapkan alat kelengkapan dalam lembaga ini, kini 42 Anggota MRP Papua pegunungan harus mulai untuk turun kelapangan selama seminggu ini untuk mensosialisasikan apa yang menjadi tugas dan fungsi utama dari lembaga ini harus disampaikan kepada masyarakat.
Mereka menyampaikan hasil tes calon perwira yang ternyata belum sesuai harapan. Dikatakan Aipda Charles Ansaka bahwa dari tes ini ada kuota OAP berjumlah 186 orang yang disiapkan namun dari hasil ternyata kuota 100 orang diisi OAP dan 86 adalah non OAP.
Kelima anggota MRP tersebut yaitu ketua Pokja Adat, Raimond May sebagai ketua tim, Benny Sweny dari Pokja Agama, Olivia Pikindu dari Pokja Agama, Naomi Romi Sumel Pokja Perempuan dan Ustad Payage dari Pokja Agama.