Diketahui pelaku dalam kasus tersebut sebanyak enam orang yang mempunyai peran masing-masing, OL Pelaku Pembunuh terhadap korban Almarhum Yakob Batalayeri. Sementara lima pelaku lainnya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anak korban Yanbes Batalayeri (22) masing-masing berinisial DL, SL, SN, BN dan YN.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kurniawan, yang melaporkan tindak pidana penggelapan pada September 2024 lalu. Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan sopir truk yang ditugaskan untuk mengambil bahan makanan (Bama) di salah satu gudang distributor di wilayah Entrop, Kota Jayapura.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa segenyap mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan aksi-aksi hingga kasus teror ini diungkap. Para jurnalis mengaku kecewa dengan proses yang ternyata memakan waktu 5 bulan sementara kejadiannya di dalam Kota Jayapura. Ada sikap pesimistis terhadap kinerja hingga dampak dari kejadian ini. Jika di kota saja sulit diungkap apalagi jika korbannya masyarakat sipil di kampung-kampung.
Pelaku Pencurian mobil Abepura yang berhasil dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Abepura, Kamis (6/2). (foto:Foto/Humas Polresta Jayapura)
Petugas Polsek Heram yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan NI, sedangkan AH berhasil melarikan diri. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pasangan kekasih ini telah melakukan serangkaian aksi pencurian selama tiga bulan terakhir. Total kendaraan yang telah mereka curi mencapai tujuh unit dengan berbagai merek.
Kasusnya kini memasuki tahap penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni EY (36), ibu angkat korban, dan NS (36), ayah angkat korban. Keduanya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, ia mendengar suara teriakan sehingga saksi keluar dan melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan. Kemudian saksi mencoba untuk mengejar mobil yang diduga menabrak korban ke arah pikhe namun pelaku kehilangan jejaknya.
Menanggapi putusan hakim tersebut GY sebagai korban mengaku senang dan puas atas putusan dari majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan tersebut setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kasus orang gantung diri nampaknya tengah marak. Jika sebelumnya seorang anggota TNI di Kabupaten Asmat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri karena tekanan ekonomi, kasus serupa kembali terjadi di Merauke. Ya, seorang pemuda di Merauke berinisial MJ (23) yang sehari-harinya sebagai nelayan memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Meski begitu kata Kolonel Candra pihak TNI khususnya Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menutup-nutupi jika ada personel yang melanggar hukum. Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum dengan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang akurat dan bukan hanya karena asumsi.