Ia menyatakan bahwa pihaknya memberi ruang untuk aksi demo selama semua sesuai aturan . Bahkan pihaknya bisa memfasilitasi jika kelompok tersebut memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI.
RM dibekuk di kos kosannya di seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, penangkapan ini berawal saat Polsek Jayapura Selatan mendapat laporan pada 24 Februari 2024 bahwa ada seorang warga PNG berinisial RM memiliki senjata api rakitan beserta amunisi.
“Hasil penyelidikan dari tim labfor seperti itu. Tidak ada unsur kesengajaan. Ini semua akibat factor elektrik. Sebab situasi kondisi kendaraan yang terus terjemur di cuaca panas,” kata Victor Mackbon menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos Selasa (26/12).
Terkait ini ia menegaskan akan segera menurunkan tim guna melakukan penertiban. “Tadi sudah saya koordinasikan untuk sementara miras ini tidak dijual dulu. Masyarakat sedang berduka, jangan sampai justru terpicu karena mengkonsumsi alkohol dan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Ini akan kami cek lagi,” jelas Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon di Polresta, Rabu (27/12).