Mereka itu, disebut berpengalaman pada hal-hal yang berkaitan dengan isu ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Dalam rapat evaluasi, semua tim paslon memberikan catatan terkait tidak adanya semacam meja atau podium. ”Semua tim pasangan calon mengajukan usulan bahwa di dalam debat kedua dan seterusnya masing-masing sampai kelima itu, disiapkan podium sederhana sebagai sarana untuk tampil,” ujarnya.
Kalaupun ada partai politik Caleg yang memasang di tempat yang dilarang, sudah dicopot, seperi di depan Lanud Silas Papare, Sentani, karena di sana adalah masih wilayah milter sehingga tidak diperbolehkan.
Dalam sidang pembacaan putusan itu kata dia Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Supiori
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Wilayah Papua, Ronald Antonio menyebut, jika nomor urut dua yakni Prabowo-Gibran sangat menguasai materi selama debat Capres.
Dalam sidang putusan itu terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Namun sangat disayangkan, para caleg yang diyakini sangat paham aturan dan akan membuat aturan melalui kewenangan legislasinya, malah mereka banyak melanggar aturan. Terutama soal tata cara pemasangan alat peraga kampanye yang sesuai aturan.
Publik sudah harus mengambil sikap yang tidak hanya berpartisipasi tetapi juga mengawal agar Pemilu benar-benar berjalan sesuai harapan. Hal ini disampaikan Herman Yoku sebagai tokoh adat di Kabupaten Keerom mewakili sejumlah tokoh lainnya saat membacakan pernyataan sikap di hadapan Kapolri dan Panglima TNI.
Dikatakan, proses pengadaan logistik surat suara pemilu legeslatif di Provinsi Papua Selatan pengadannya dilakukan oleh KPU Provinsi Papua. Sementara untuk pihaknya dari KPU Merauke hanya datang meninjau cetak surat suara tersebut.