Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengakui, adanya penurunan kursi DPRD Kota Jayapura dari 40 kursi menjadi 35 kursi dalam Pilkada 2024. Hal ini tentu menjadi persaingan ketat dan berpengaruh terhadap anggaran.
Diketahui pada PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, alokasi kursi DPRD Kota Jayapura berkurang menjadi 35 kursi dari pemilu sebelumnya 40 kursi.
Tahapan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua periode 2023-2028 resmi dibuka. Adapun proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok (SIAKBA).
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak menyampaikan tak perlu lagi kajian penetapan dapil Pemilu tahun 2024 di Papua pasca pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Pasalnya, sudah ditetapkan.
KPU RI, telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.
 Ketua Tim Seleksi Bawaslu Papua Dr. Arius Togodly, S.Pd, M.Kes menyampaikan, untuk keperluan pendaftaran bakan calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Periode tahun 2023-2028 maka persyaratan yang harus dipenuhi, yakni yang bersangkutan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 35 tahun.
Plh Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun menyerahkan gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua kepada pihak KPU yang diterima oleh Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, Selasa (7/3) kemarin.
Bakal calon DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan menyatakan sikap akan mengundurkan diri jika Komisi Pemilihan Umum Papua Pagunungan tidak memberikan kekususan pada proses verifikasi faktual di Abepura, Selasa (21/2).
 Koordinator Wilayah (Korwil) KPU Papua Selatan, Adam Arisoi menanggapi pertanyaan media ini mengungkapkan, untuk Dapil DPRD Provinsi Papua Selatan telah ditetapkan oleh KPU RI.