PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.Pd, MM menyatakan berharap dengan Rancangan Teknokrat RPJMD yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu ke KPU. Maka, visi dan misi yang akan diusung oleh Calon Bupati Jayawijaya dapat selaras dengan perencanaan pembangunan yang ada saat ini.
Pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian orang asli Papua (OAP), dari Majelis Rakyat Papua (MRP) menjadi penting bagi bakal calon kepala daerah Gubernur Papua yang akan betarung di Pilkada November mendatang.
Verifikasi berkas pendaftaran, perlu dilakukan verifikasi factual, terutama terkait dengan pengunaan ijazah yang digunakan oleh bakal calon yang akan maju di Pilkada. Hal ini, untuk mengantisipasi, ijazah palsu yang digunakan bakal calon kepala daerah, yang bisa memiliki konsekuensi hukum nantinya.
‘’Saat ini kita sedang melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah dari setiap ijazah dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan yang sudah mendaftar dan diterima KPU Papua Selatan,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze.
“Jika MRP tidak berikan rekomendasi itu yang jadi masalah, dan dengan waktu yang singkat rekomendasi MRP tersebut apakah bisa kita abaikan atau harus ganti pasangan,” kata Steve.
Berdasarkan rekapitulasi hibah pemilihan kepala daerah per 22 Agustus tahun 2024, tiga daerah yang belum menyelesaikan NPHDnya yakni Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya.
Dia menjelaskan, benar tidaknya syarat calon tersebut ditentukan oleh verifikator. Hasil verifikasi akan disampaikan oleh KPU antara 5-6 September 2024. Sedangkan perbaikan dari dokumen tersebut dilakukan oleh Paslon dari tanggal 6-8 September 2024.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon, mengatakan berkurangnya tempat pemilihan dari 3.105 menjadi 2.010 dikarenakan jenis pemilihan hanya dua. “Pemilihan kali ini tidak seperti sebelumnya yang banyak jenis pemilihnya, namun pada November itu kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, lalu bupati dan wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya di Jayapura, Selasa.
Apa yang disampaikannya itu mengacu pada, ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3, yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Tes kesehatan bagi bakal calon kepala daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani, yang dapat mengganggu kemampuannya dalam menjalankan tugas dan kewajiban.