"Batas waktu untuk verifikasi dan validasi ulang di setiap OPD itu sampai pada tanggal 28 Desember, itu sudah ada edaranya," jelas Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., Senin (18/12).
  "Ya kita kembalikan dulu ke OPD, pimpinan OPD yang tahu. Kalau itu terbukti bisa dibatalkan dan lain sebagainya. Itu langkah-langkah yang bisa kita lakukan. Tapi itu semua data berawal dari OPD, karena honorer bekerja atau tidak itu dari OPD dan unit kerja sampai Puskesmas , sekolah, kelurahan, distrik. Yang tahu persis tentang siapa yang bekerja, dan yang tidak bekerja adalah pimpinannya, dan juga teman-temannya di situ," ujarnya.
Kapolda tak ingin karena kepentingan tertentu akhirnya merugikan para pihak yang sejatinya memiliki kompetensi. Menurut Kapolda apa yang dilakukan oleh oknum tersebut dipastikan sangat merugikan masyarakat khususnya mereka yang selama ini sudah mengabdi sebagai honorer.
"Saya sudah perintahkan semua pimpinan opd untuk duduk bersama di masing-masing OPD supaya menyelesaikan masalah ini. Silakan lakukan verval kembali data-data tenaga kontrak dan honorer sesuai dengan aturan. Tentunya masing-masing OPD memiliki database tenaga kontrak maupun honorer,"kata Frans Pekey, Kamis (14/12).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa pihaknya masih mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pasca pengumuman honorer K2 di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
"Data 1028 itu data siluman, ada yang tidak mengabdi, (tapi) nama ada masuk di 1028. Kalau tunggu bukti berarti saya harus hadirkan saya punya LBH," ujar Ketua Honorer Kota Kayapura, Maria Raiwaki, Kamis (14/12) kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura, Robert Betaubun menjelaskan, berdasarkan pengumuman tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer (THK-II) dan Tenaga kontrak Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang dinyatakan memenuhi kriteria, alokasi kebutuhan formasi khusus Tenaga Honorer (THK-II) dan Tenaga Kontrak Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura adalah sebanyak 1.200 orang.
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan jika untuk pegawai honorer k2 di Pemda Jayawijaya itu seluruhnya berjumlah 600 orang dari jumlah itu sudah ada 400 orang yang bisa mengikuti pelaksanaan CAT, sedangkan yang 200san masih melakukan perbaikan berkas-berkasnya lagi sehingga ini yang membuat pemerintah harus menunggu.
PJ Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, untuk tahap pertama, Pemprov Papua menyerahkan sebanyak 779 orang. Mereka terdiri dari honorer K2 dan kontrak yang berusia diatas 35 tahun. Dengan rinciannya, Pemprov Papua Selatan sebanyak 260 orang dan Papua Tengah sebanyak 260 orang. Sementara di Papua Pegunungan sebanyak 259 orang.
  Menanggapi hal ini pejabat Walikota Jayapura, Dr Frans Pekey mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat ini tentunya harus ditindaklanjuti oleh pemerintah di bawahnya. Karena itu dia memastikan apapun aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat, maka wajib untuk ditindaklanjuti.