Sunday, October 5, 2025
22.8 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

DPRK

LKMPB Rekomendasikan Dua Sosok Kawal Pemendagri DPRK

  Ketua PKMPB, Krisman Dedi Fonataba menjelaskan bahwa pihaknya juga membahas soal regulasi kursi pengangkatan DPRP dan DPRK diseluruh tanah Papua. Regulasi ini dikatakan merujuk nomor perkara yang pernah diajukan ke MP dan kemudian diadopsi oleh Pansus DPR RI pada 15 Juli 2001  ke dalam UU Nomor 2 tahun 2001 perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Wamendagri Cek Kesiapan Perekrutasn DPRK Kuota Otsus

    Ia melanjutkan dalam rapat tersebut juga membahas  terkait alokasi kursi dan membahas SK dari Bupati, Wali Kota dan Gubernur, kemudian tentang alokasi anggaran. Terkait dengan alokasi anggaran Raimondus mempertanyakan hal tersebut, apakah itu sudah ada atau belum.

Soal Pengangkatan DPRK, Tunggu Sinkronisasi Aturan

   Hal ini disebabkan karena sampai saat ini antara pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi serta kabupaten/kota masih melakukan rapat sinkronisasi terkait pemberlakuan kebijakan baru perekrutan DPRK di tingkat kabupaten kota di Papua.

Pergub Pengangkatan Anggota DPRK Masih Diproses

   Hanya saja, mekanisme seleksi atau perekrutan anggota DPR kabupaten/kota di Papua dari kusi pengangkatan Otsus ini masih menunggu  dasar aturan teknisnya, yakni Peraturan Gubernur Papua. 

Pengangkatan Anggota DPRK Tunggu Perwal dan Pergub

   Pihaknya mengaku, sejauh ini semua tahapan dan proses terkait dengan pengangkatan DPRK ini sudah dilakukan oleh Kesbangpol kota Jayapura. Termasuk sudah merancang Perwal, tentang daerah pengangkatan dengan jumlah kuota.

DPRK Kota Jayapura Diputuskan 10 Kursi Pengangkatan

Dimana secara garis besar isinya ada dua keberadaan  anggota DPR yang dipilih melalui partai politik, kemudian keberadaan anggota DPRK melalui jalur pengangkatan dari lembaga adat di masing-masing daerah.

Mulai Bahas Pergub Pengangkatan DPRK

   Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Jayapura,  Raimondus Mote menjelaskan, Pemprov Papua    memberikan waktu selama 2 bulan ini  kepada Pemkot Jayapura dan pihak pihak terkait lainya, untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan peraturan Gubernur tentang mekanisme pengangkatan DPRK.

Latest news

- Advertisement -spot_img