Selain menerima dan menyetujui APBD Perubahan 2022, DPRD Merauke juga menerima dan menyetujui Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Merauke Tahun 2021, Raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dan 2 Raperda Non APBD yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Papua.
Dari data yang berhasil dihimpun media ini PDI Perjuangan (PDI-P) dan PERINDO yang bergabung dalam Fraksi Perjuangan Suara Rakyat merekomendasikan Cyfrianus Yustus Mambay S.Pd. M.Si, Erni Renny Tania, SIP dan William R. Manderi SIP. M.Si.
“Pada masa sidang III tahun 2022 ini akan ada dua hal yang akan kita bahas,” ungkap Klemens Hamo dalam pidato pengantarnya di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (12/9).
Mobil Toyota Fortuner telah diserahkan ke Waket I dan Waket II DPRD Kota Jayapura pada Kamis (8/9)kemarin, melalui Pj Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si., kepada Sekwan DPRD Kota Jayapura berlangsung di halaman Gedung DPRD Kota Jayapura.
Anggota Komisi A DPRD Merauke Annas, ST, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/8) mengungkapkan, dewan pada prinsipnya mendukung setiap langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke dalam menata pendidikan di Kabupaten Merauke ke arah yang lebih baik.
Namun sebelum dimakamkan, terlebih dahulu diawali dengan daftar riwayat hidup almarhum, sambutan-sambutan dan misa reqium di rumah duka, Jalan Dom, Kelurahan Kelapa Lima Merauke.
Menurutnya, tujuan adanya rapat Banmus tersebut agar program kerja dari pada lembaga dewan yang sempat stagnan selama ini kembali dijalankan. Diapun mengungkapkan dasar dari pada Rapat Banmus tersebut mengacu pada surat yang dikirimkan oleh Mendagri pada tanggal 4 agustus lalu ke DPRD Kota Jayapura.
Ketua Komisi C, Ismail Bepa Ladopurab mengatakan pada Kunker tersebut ada tiga hal utama yang menjadi perhatian serius dari Komisi C. Diantaranya terkait protokol kesehatan, kemudian ijin usaha, serta membahas upaya peningkatan pendapatan hotel di masa pandemi.
Namun Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura itu menyampaikan setelah Mendagri membalas surat yang dilayangkan oleh anggota dewan, terkait subtansi dari pada peraturan tata tertib dewan, tentu surat tersebut akan menjadi acuan bagi kedua belah pihak untuk bisa melihat secara subtansi atas apa yang telah terjadi selama ini.
Keempat fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, maupun 2 Fraksi Gabungan yaitu Fraksi Bhineka Tunggal Ika (Partai Gerindra, Hanura, dan PKPI) dan Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (Partai PKB, Demokrat dan, PSI).