Wamedagri Ribka Haluk mengatakan kehadirannya di Merauke dan memimpin rapat dengan tujuan hanya untuk memastikan dukungan dana PSU Kabupaten Boven Digoel oleh pemerintahan kepada penyelenggara.
Bawaslu memastikan akan terus memantau pergerakan badan Ad Hoc ini. Hal itu dikatakan untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum tertentu yang berafiliasi dengan partai politik kemudian bermain di dalamnya.
KPU telah menetapkan jadwal PSU Pilgub Papua periode 2025-2030 akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Pasca penetapan pasangan calon oleh KPU, maka Bawaslu juga sudah melakukan pengawasan kampanye termasuk m
Selain itu mereka juga membahas terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Pada kesempatan ini pula pihak Bawaslu juga meminta dukungan anggaran kepada Pemerintah Kot
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumasrwir menjelaskan bahwa tujuan audiens dengan pimpinan Kota Jayapura itu dalam rangka mensukseskan PSU Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua.
Rapat itu digelar guna mengevaluasi pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang 2025 di Kabupaten Boven Digoel, penyampaian isu-isu strategis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pa
‘’Kami Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan Bawaslu Provinsi Papua Selatan sudah siap untuk melakukan pengawasan dalam proses PSU ini. Untuk pengawasan sama seperti fokus pengawasan pada Pilkada kemarin mulai dari tahapan awal dimana calon yang diskualifikasi ini dan dilakukan proses pendaftaran mulai dari tahapan awal pendaftaran sampai penetapan nanti tentunya pengawasan pada semua tahapan ini menjadi fokus kita,’’ tandas Keua Bawaslu Papua Selatan Marman, di Merauke, Rabu (12/3).
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan, pembiayaan PSU tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni bersumber dari APBD. Untuk itu, Pemprov Papua melakukan review terhadap proposal anggaran yang diajukan guna memastikan efisiensi penggunaan dana.
Pembentukan Pansus ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah sebesar Rp. 155 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Deny menyatakan bahwa hingga saat ini, baik KPU Papua maupun Bawaslu belum melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRP. Oleh karena itu, Pansus dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
“Supaya ke depannya kita melihat kembali evaluasi dari beberapa indikator atau instrumen-instrumen yang menjadi kategori dalam indikator untuk pengemanbangan kebijakan regulasi. Seperti tahapan, non-tahapan dan penguatan lembaga,” kata Diana kepada wartawan.