Sebenarnya, kata Theo Tawaru, ada banyak kasus money politik yang terjadi, namun yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Kabupaten Merauke 3 kasus saja yakni kasus money politik yang terjadi di Jagebob, money politik yang terjadi Bupul, Distrik Elikobel dan pelanggaran yang terjadi di Kimaam.
Namun hal itu bukan menjadi kendala, sebab mekansime pleno rekapitulasi suara yang lewat batas waktu yang ditentukan, tetap dilakukan rekapitulasi dengan menyesuaikan tahapan yang ada.
Dikatakan untuk sementara ada 6 perkara tindak pidana yang telah diregistrasi Gakkumdu Kota Jayapura. Masing-masing perkara operasi tangkap tangan terdapat 3 perkara, dan 3 perkara laporan peserta pemilu pasca pemungutan suara.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Marman dan Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai dalam rapat koordinasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua Selatan dan Bawaslu Papua Selatan yang dihadiri langsung Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, dan Forkopimda Papua Selatan di Swiss Belhotel Merauke, Senin (04/03/2024).
Sebab mengacu pada Peraturan Bawaslu, (Perbawaslu) bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.
Lolly lebih jauh mengatakan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Di antaranya, mengakomodir pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze ditemui media ini menjelaskan bahwa ketiga perkara dugaan money politik yang ditangani Bawaslu Kabupaten Merauke tersebut adalah kasus yang melibatkan seorang ASN yang diamankan di sekitar Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke pada Rabu 14 Feebruari 2024 dinihari sekitar pukul 02.00 WIT.
Adapun 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan PSU tersebar di kabupaten Kerom 2 TPS, kota Jayapura 7 TPS, Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, Sarmi 1 TPS dan Mamberamo Raya 10 TPS. Sementara yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan ada 9 TPS di kota Jayapura.
“KPU akan menjalankan apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu, kendati rekomendasi itu tidak wajib dilkasanakan. Kecuali keputusan Bawaslu maka wajib hukumnya dilaksanakan, tetapi karena ini rekomendasi sehingga bisa dijalankan bisa juga tidak,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (18/2) lalu.
Pelaporan ini tentunya harus disertai dengan bukti yang kuat, supaya bisa menjadi pegangan Bawaslu dalam mengawal masalah tersebut dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.