Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo menyampaikan, pihak Kanwil Kemenkumham Papua, khususnya UPT Pemasyarakatan, sangat mendukung terselenggaranya Pilkada di Provinsi Papua.
 Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Klemens Baransano menjelaskan bahwa PB merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan telah disetujui oleh Dirjen Permasyarakatan. Sebelum mendapatkan PB, mereka harus mengajukan permohonan yang akan diputuskan oleh pihak berwenang.
  Dokter spesialis paru itu memaparkan, penyebab seseorang bisa mengalami TBC laten karena kontak dengan pasien TBC aktif, tanpa memakai proteksi. Selanjutnya, daya tahan tubuh rendah, kondisi sirkulasi udara yang kurang baik, bahkan perilaku merokok berpotensi menjadi faktor risiko.
  Khusus di wilayah Abepura pihaknya  melakukan patroli pada titik yang menjadi pusat kumpulnya para siswa yang melakukan Konvoi. Pihaknyapun tidak menemukan adanya pelanggaran, serta hal yang menganggu kamtibmas.
 Dikatakan meski ditindak tegas, namun peredaran knalpot brong di wilayah Abepura ini masih cukup marak. Hal ini terjadi karena masyarakat dengan mudah membrlinya melalui penjualan online.
Diapun mengungkapkan beberapa wilayah di Abepura masih menjadi atensi pihak Polsek. Salah satunya wilayah Kamkey, Tanah Hitam. Menurutnya tingkat kriminalitas di wilayah tersebut masih cukup tinggi. Yang meskipun belakangan ini sedikit berkurang, tetapi pihaknya terut melakukan berbagai upaya agar masyarakat di sana mendapatkan jaminan keamanan.
  Kepala BPBD Kota Jayapura Asep Khalid mengatakan Kota Jayapura merupakan salah satu daerah yang rawan terjadinya bencana gempa bumi, banjir dan longsor tetapi juga tsunami serta kebakaran.
Pantauan Cenderawasih Pos kemarin, dua gerbang utama, yakni bagian sebelah utara dan gerbang masuk ruangan IGD masih dipalang menggunakam ranting kayu dan spanduk bertuliskan isi tuntutan, status tanah, dan alasan pemalangan.
 Kegiatan yang bertema Pemasyarakatan Pasti Berdampak ini, diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan maupun Keimigrasian Se-Kota Jayapura ini, dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Kepala UPT Se Kota Jayapura dan jajaran.
Hal lain pasal 43 UU OTSUS yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui Hak Hak, Masyarakat Adat Papua. UUPA Nomor 5 tahun 1960, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 2 PMNA/KBPN Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Serta beberapa acuan lain yang dituangkan dalam spanduk tersebut.