Menurut keterangan Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, peristiwa kecelakaan tunggal itu bermula korban bernama E. Sepinus B. Deal bersama teman boncengannya almarhum Dipitung Yevince Mallo datang dari arah jalur alternatif menuju Furia Kotaraja menggunakan sepeda motor honda beat warna biru.
 Kebakaran yang terjadi di Perumahan Uncen bawah, menghangsungkan rumah milik Nerius Tokoro dan Herda Msiren itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIT. Menurut keterangan Nerius Tokoro, selaku pemilik rumah, peristiwa itu bermula anaknya yang sedang istirahat di kamar lantai dua, mencium bau asap dari dinding rumah. Anaknya bergegas turun ke lantai satu dan memanggil Nerius yang juga sedang istirahat di kamar lantai satu.
  Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut. "Betul ketiga tersangka sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan barang buktinya," kata Kompol Huda
  Direktur RSUD Abepura melalui Kabid Yanmed RSUD Abepura, dr. Monalisa A. Manufandu menjelaskan cacar biasa dengan virus Mpox memiliki perbedaan dengan cacar air biasa. Perbedaan yang paling umum, Mpox akan terjadi pembesaran kelenjar getah bening, atau dalam bahasa medis limfadenopati. Sementara cacar air tidak.
Kabar baiknya lagi adalah meski gejalanya mirip dengan Mpox namun pihak rumah sakit menyatakan jika pasien tersebut terkena cacar air dan bukan Mpox seperti yang disebutkan diawal. Melalui Direktur RSUD Abepura, Kabid Yanmed RSUD Abepura, dr. Monalisa A. Manufandu menyampaikan pasien tersebut terdiagnosis cacar air dan dirawat sejak 4 September 2024 lalu dan kini sembuh.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Abepura, dr. Daisy C. Urbinas, menegaskan bahwa pasien yang tengah dirawat di RSUD Abepura bukan pasien dengan diagnosa virus cacar monyet (Monkeypox) tapi cacar biasa.
Edaran penggunaan masker ini dikeluarkan Selasa (3/9) kemarin pasca beredar edaran semua tenaga medis, pasien maupun pengunjung RSUD Abepura harus menggunakan masker. "Memang sampai saat ini belum masuk ke Papua, tapi kami antisipasi jangan sampai terlena seperti Virus Corona," ujarnya.
Food and Beverage Manager Hotel Horison Abepura, Ivan Stanley Noya (ISNO) mengatakan, promo yang disediakannya bukan saja promo kamar, tapi juga promo food and beverage. Keduanya selalu berjalan bersama, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jayapura, Abraham menjalani vonis hukuman di Lapas Abepura selama 6 tahun 6 bulan. Sehingga mengacu putusan itu, dia harus menjalani hukuman sampai tahun 2025 mendatang.