Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

ASN

Tangkal Judol di Tingkat ASN, Bisa Dipecat jika Main Judi Online

Dia menegaskan, judi online termasuk pelanggaran hukum. Karena itu, Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk judol. Hal tersebut juga tertera dalam SE yang ditandatangani Anas pada 24 September 2024 itu.

Pj Bupati:  Ted Y.Mokay Sudah Mengundurkan Diri dari ASN

Dijelaskan, jika sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura Paslon yang ikut Pilkada Kabupaten Jayapura,  maka otomatis jika ASN harus mengundurkan diri, karena semua berkas administrasi pencalonan dan calon sudah diverifikasi KPU Kabupaten Jayapura secara berjenjang hingga sampai penetapan.

Netralitas di Pilkada, Gubernur Pastikan ASN Tegak Lurus Pada Aturan

   Sementara terkait keterlibatan oknum ASN dalam Pilkada serentak 2024, Limbong mendorong peran Bawaslu untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

ASN Tak Netral Jadi Urutan Ketiga Kerawanan Pilkada Serentak

Koornas ini dihadiri gubernur, bupati, walikota, sekda dan bawaslu seluruh Indonesia baik provinsi, kabupaten dan provinsi. Rahmat Bagja membandingkan Pemilukada 2017 atau Pemilu 2024 kala itu perkara ASN tidak lebih 1.000 kasus. Namun pilkada 2020 yang hanya diselenggarakan di 170 daerah pelanggaran ASN lebih dari 1.000 kasus.

Seorang ASN Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos

"Benar ada jenazah seorang ASN atas nama Saparudin yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dalam kamar kosnya kemarin, jenazah tersebut telah di evakuasi ke RSUD Wamena untuk dilakukan dilakukan pemeriksaan luar guna memastikan kematian korban," ungkapnya di Wamena

Diduga Tidak Netral, Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan. Ketua Bawaslu Provinsi Papua Marman, S.Sos, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat adanya keterlibat seorang oknum ASN yang diduga tidak netral pada tahapan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.

Empat ASN Ikut Pilkada, Nenu Tabuni: Mereka Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Konstentan calon kepala daerah  dan wakil kepala daerah yang telah mendaftar resmi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Puncak, ada empat pasangan calon. Dari empat pasangan calon tersebut, empat diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Puncak. Bahkan dua diantaranya merupakan pimpinan OPD.

Gubernur: ASN Digaji Untuk Melayani Bukan Untuk Dilayani

   Gubernur juga ingatkan soal pengkotak-kotakan di lingkungan organisasi. “Suatu organisasi jika sudah terjadi pengkotak-kotakan di unit terkecil, saya yakin organisasi itu tidak akan jalan, akibatnya tidak membawa impact pada pelayanan kita ke masyarakat,” ucapnya.

ASN Jangan Ikut Cawe-cawe di Pilkada

Ramses pun menyebut bahwa ASN boleh memilih tapi tidak boleh terlibat aktif, sebab ASN netralitasnya itu penting. Begitu juga dengan para kepala kampung jangan dibawa ke sana kemari yang membuat rakyat bingung. “Biarkan rakyat memilih sesaui dengan hatinya tentang siapa yang mau dipilih,” ucap Ramses.

Pembangunan Rusun dan Rusus ASN Pemprov Dimulai

Groudbreaking tersebut dilakukan Direktur Jenderal Perumahan Rakyat Kementrian PUPR Iwan Supriyanto,  Pj Gubernur Papua Selatan  Komjen Pol (Purn) Drs Rudy Sufahriadi  dan mewakili Pj Gubernur Papua Tengah, Pj Sekda PPS Maddaremmeng  dan Ketua MRP Papua Selatan  Damianus Katayu.

Latest news

- Advertisement -spot_img