Dia menegaskan, judi online termasuk pelanggaran hukum. Karena itu, Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk judol. Hal tersebut juga tertera dalam SE yang ditandatangani Anas pada 24 September 2024 itu.
Dijelaskan, jika sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura Paslon yang ikut Pilkada Kabupaten Jayapura, maka otomatis jika ASN harus mengundurkan diri, karena semua berkas administrasi pencalonan dan calon sudah diverifikasi KPU Kabupaten Jayapura secara berjenjang hingga sampai penetapan.
Sementara terkait keterlibatan oknum ASN dalam Pilkada serentak 2024, Limbong mendorong peran Bawaslu untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Koornas ini dihadiri gubernur, bupati, walikota, sekda dan bawaslu seluruh Indonesia baik provinsi, kabupaten dan provinsi. Rahmat Bagja membandingkan Pemilukada 2017 atau Pemilu 2024 kala itu perkara ASN tidak lebih 1.000 kasus. Namun pilkada 2020 yang hanya diselenggarakan di 170 daerah pelanggaran ASN lebih dari 1.000 kasus.
"Benar ada jenazah seorang ASN atas nama Saparudin yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dalam kamar kosnya kemarin, jenazah tersebut telah di evakuasi ke RSUD Wamena untuk dilakukan dilakukan pemeriksaan luar guna memastikan kematian korban," ungkapnya di Wamena
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan. Ketua Bawaslu Provinsi Papua Marman, S.Sos, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat adanya keterlibat seorang oknum ASN yang diduga tidak netral pada tahapan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.
Konstentan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendaftar resmi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Puncak, ada empat pasangan calon. Dari empat pasangan calon tersebut, empat diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Puncak. Bahkan dua diantaranya merupakan pimpinan OPD.
Gubernur juga ingatkan soal pengkotak-kotakan di lingkungan organisasi. “Suatu organisasi jika sudah terjadi pengkotak-kotakan di unit terkecil, saya yakin organisasi itu tidak akan jalan, akibatnya tidak membawa impact pada pelayanan kita ke masyarakat,” ucapnya.
Ramses pun menyebut bahwa ASN boleh memilih tapi tidak boleh terlibat aktif, sebab ASN netralitasnya itu penting. Begitu juga dengan para kepala kampung jangan dibawa ke sana kemari yang membuat rakyat bingung. “Biarkan rakyat memilih sesaui dengan hatinya tentang siapa yang mau dipilih,” ucap Ramses.
Groudbreaking tersebut dilakukan Direktur Jenderal Perumahan Rakyat Kementrian PUPR Iwan Supriyanto, Pj Gubernur Papua Selatan Komjen Pol (Purn) Drs Rudy Sufahriadi dan mewakili Pj Gubernur Papua Tengah, Pj Sekda PPS Maddaremmeng dan Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu.