Friday, January 30, 2026
29.8 C
Jayapura

DKPP Berhentikan Ketua KPU Mappi  dari Jabataannya 

“Bahkan terhadap keberatan pengadu, teradu I memintanya untuk berkomunikasi kepada Partai Golkar,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan pertimbangan putusan.

Teradu I Yati Anoch dinyatakan  terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, SH dihubungi media ini lewat telpon selulernya membenarkan  putusan DKPP yang memberhentikan Yati Enoch dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Mappi serta teguran keras.

Baca Juga :  Bikin Akta Kelahiran, Aparat Kampung Lampirkan Foto Caleg

Selain Ketua KPU Mappi, DKPP juga memberikan teguran  kepada 4 anggota KPU Mappi lainnya. DKPP juga memberikan teguran keras kepada Bawaslu Kabupaten Mappi. Sedangkan teguran juga diberikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan 2 komisioner Bawaslu Provinsi Papua lainnya.

Terhadap pemberhentikan tersebut,  Theresia Mahuze menjelaskan bahwa secara internal, komisioner KPU Mappi akan kembali memilih siapa yang akan menjadi ketua diantara 4 komisioner KPU Mappi yang diberikan sanksi keras itu.

‘’Secara internal, diantara 4 komisioner KPU Mappi itu yang akan memilih siapa yang akan  menjadi ketua menggantikan Yati Enoch,’’ katanya. Yati Enoch tetap  menjadi  anggota KPU Mappi. Hanya dicopot  dari jabatannya tersebut karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga :  KPU Sinyalir Warga Pelintas Batas Mulai Ramai di Moso

‘’Kalau tidak salah, dalam putusan itu dibacakan  paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut. Tapi, sejak putusan itu dibacakan langsung berkekuatan hukum tetap dan ibu Yati Enoch diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Mappi,’’ tandas. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Bahkan terhadap keberatan pengadu, teradu I memintanya untuk berkomunikasi kepada Partai Golkar,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan pertimbangan putusan.

Teradu I Yati Anoch dinyatakan  terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, SH dihubungi media ini lewat telpon selulernya membenarkan  putusan DKPP yang memberhentikan Yati Enoch dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Mappi serta teguran keras.

Baca Juga :  KPU Papsel Tetapkan DPT Pilkada Serentak 356.147 Pemilih

Selain Ketua KPU Mappi, DKPP juga memberikan teguran  kepada 4 anggota KPU Mappi lainnya. DKPP juga memberikan teguran keras kepada Bawaslu Kabupaten Mappi. Sedangkan teguran juga diberikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan 2 komisioner Bawaslu Provinsi Papua lainnya.

Terhadap pemberhentikan tersebut,  Theresia Mahuze menjelaskan bahwa secara internal, komisioner KPU Mappi akan kembali memilih siapa yang akan menjadi ketua diantara 4 komisioner KPU Mappi yang diberikan sanksi keras itu.

‘’Secara internal, diantara 4 komisioner KPU Mappi itu yang akan memilih siapa yang akan  menjadi ketua menggantikan Yati Enoch,’’ katanya. Yati Enoch tetap  menjadi  anggota KPU Mappi. Hanya dicopot  dari jabatannya tersebut karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga :  Prediksi Maroko vs Ekuador: Pembuktian Kualitas Calon Pemain Maroko PD 2030

‘’Kalau tidak salah, dalam putusan itu dibacakan  paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut. Tapi, sejak putusan itu dibacakan langsung berkekuatan hukum tetap dan ibu Yati Enoch diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Mappi,’’ tandas. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya