“Bahkan terhadap keberatan pengadu, teradu I memintanya untuk berkomunikasi kepada Partai Golkar,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan pertimbangan putusan.
Teradu I Yati Anoch dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, SH dihubungi media ini lewat telpon selulernya membenarkan putusan DKPP yang memberhentikan Yati Enoch dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Mappi serta teguran keras.
Selain Ketua KPU Mappi, DKPP juga memberikan teguran kepada 4 anggota KPU Mappi lainnya. DKPP juga memberikan teguran keras kepada Bawaslu Kabupaten Mappi. Sedangkan teguran juga diberikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan 2 komisioner Bawaslu Provinsi Papua lainnya.
Terhadap pemberhentikan tersebut, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa secara internal, komisioner KPU Mappi akan kembali memilih siapa yang akan menjadi ketua diantara 4 komisioner KPU Mappi yang diberikan sanksi keras itu.
‘’Secara internal, diantara 4 komisioner KPU Mappi itu yang akan memilih siapa yang akan menjadi ketua menggantikan Yati Enoch,’’ katanya. Yati Enoch tetap menjadi anggota KPU Mappi. Hanya dicopot dari jabatannya tersebut karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
‘’Kalau tidak salah, dalam putusan itu dibacakan paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut. Tapi, sejak putusan itu dibacakan langsung berkekuatan hukum tetap dan ibu Yati Enoch diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Mappi,’’ tandas. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos