JAYAPURA – Plh Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun telah mengukuhkan anggota Komisi Hukum Ad Hoc. Adapun komisi tersebut bertugas membantu pemerintah daerah terkait pembentukan regulasi.
Dikatakan Ridwan, pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc sebagiamana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Sebagaimana kata Ridwan, Pemerintah Provinsi Papua mempunyai tugas untuk menyiapkan sejumlah regulasi yang harus diimpelementasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus.
“Semoga anggota Komisi Hukum Ad Hoc yang telah dikuhkukan dapat bersama-sama membantu Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan MRP dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus,” kata Ridwan.
Selain itu, pihaknya juga berharap Komisi Hukum Ad Hoc dapat membantu sesuai keilmuannya. Sehingga dapat menghasilkan regulasi yang implementatif serta dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.
“Saya yakin anggota Komisi Hukum Ad Hoc akan memberikan kontribusi nyata dalam tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan,” terangnya.
Ridwan juga turut menyampaikan selamat bekerja untuk anggota Komisi Hukum Ad Hoc dan semoga Tuhan mengaruniakan hikmat, akal budi dan kesehatan kepada seluruh anggota dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya. (fia/gin)