Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Bawaslu Minta Pemasangan APK Harus Sesuai Ketentuan

WAMENA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada empat Paslon dan tim suksesnya agar melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang telah di tentukan.

Komisioner Bawaslu Jayawijaya divisi Pengawasan dan Pencegahan hubungan masyarakat (P2HM) Yairus Asso, terkait dengan pemasangan (APK) untuk di wilayah kota Wamena dan sekitarnya itu telah ditentukan oleh KPU Jayawijaya nama tempat yang boleh dipasang dan mana yang tak boleh dipasang.

“Jadi Pemasang (APK) itu sesuai titik yang telah di tentukan jadi tidak boleh di luar dari itu apalagi di tempat yang di larang seperti di area sekolah, Gereja, Masjid, kantor pemerintahan, Kampus, rumah sakit serta fasilitas umum lainya,”tegas Yairus Rabu (23/10) kemarin.

Baca Juga :  Bidang Perikanan Masih Kurangnya Perhatian Pemkab/Kota

Apabila ada penemuan pemasangan APK di tempat-tempat umum seperti itu, lanjut Asso, Bawaslu akan menyurati ke pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lakukan penertiban alat peraga kampanye dari tempat-tempat yang telah di larang itu.

Ia juga menyatakan APK yang dipasang sifatnya untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat mau pun menyampaikan visi dan misi serta program kerja yang di tawarkan kepada masyarakat dari calon kandidat  tersebut, sebab hal menjadi bagian penting untuk dilakukan

“Jadi tidak ada yang saling klaim mengklaim bahwa ini saya punya tempat atau basis sehingga calon lain tidak bisa gunakan tempat tersebut itu ini tidak boleh terjadi, mulai dari kota sampai ke distrik, kampung i semuanya bisa masuk untuk melakukan pemasangan atribut kampanye selagi itu tidak menyalahi aturan,”Kata Yairus Asso

Baca Juga :  KPU Papsel Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Yairus Asso juga menegaskan  jika ada oknum yang melakukan aksi pemalangan kepada calon tertentu maupun tim sukses untuk melakukan pemasangan (APK) yang jelas itu akan berbenturan dengan hukum yang berlaku sebab ini agenda negara entah siapa pun tidak berhak untuk membatasi atau menghalang halangi calon yang lainnya.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada empat Paslon dan tim suksesnya agar melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang telah di tentukan.

Komisioner Bawaslu Jayawijaya divisi Pengawasan dan Pencegahan hubungan masyarakat (P2HM) Yairus Asso, terkait dengan pemasangan (APK) untuk di wilayah kota Wamena dan sekitarnya itu telah ditentukan oleh KPU Jayawijaya nama tempat yang boleh dipasang dan mana yang tak boleh dipasang.

“Jadi Pemasang (APK) itu sesuai titik yang telah di tentukan jadi tidak boleh di luar dari itu apalagi di tempat yang di larang seperti di area sekolah, Gereja, Masjid, kantor pemerintahan, Kampus, rumah sakit serta fasilitas umum lainya,”tegas Yairus Rabu (23/10) kemarin.

Baca Juga :  Targetkan Partisipasi Pemilih di Atas 80 Persen

Apabila ada penemuan pemasangan APK di tempat-tempat umum seperti itu, lanjut Asso, Bawaslu akan menyurati ke pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lakukan penertiban alat peraga kampanye dari tempat-tempat yang telah di larang itu.

Ia juga menyatakan APK yang dipasang sifatnya untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat mau pun menyampaikan visi dan misi serta program kerja yang di tawarkan kepada masyarakat dari calon kandidat  tersebut, sebab hal menjadi bagian penting untuk dilakukan

“Jadi tidak ada yang saling klaim mengklaim bahwa ini saya punya tempat atau basis sehingga calon lain tidak bisa gunakan tempat tersebut itu ini tidak boleh terjadi, mulai dari kota sampai ke distrik, kampung i semuanya bisa masuk untuk melakukan pemasangan atribut kampanye selagi itu tidak menyalahi aturan,”Kata Yairus Asso

Baca Juga :  Data Terbaru, KPU Catat Pilkada di 38 Daerah hanya Diikuti Paslon Tunggal

Yairus Asso juga menegaskan  jika ada oknum yang melakukan aksi pemalangan kepada calon tertentu maupun tim sukses untuk melakukan pemasangan (APK) yang jelas itu akan berbenturan dengan hukum yang berlaku sebab ini agenda negara entah siapa pun tidak berhak untuk membatasi atau menghalang halangi calon yang lainnya.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya