Site icon Cenderawasih Pos

DPT Provinsi Papua Pegunungan Capai 1.293.683

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga bersama 4 Komisioner menyerahkan berita acara kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan usai DPT Papua Pegunungan ditetapkan Senin (23/9) dini hari kemarin. (foto:Denny/ Cepos)

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Provinsi Papua Pegunungan 1.293.683 untuk 8 Kabupaten Se Papua Pegunungan yang masuk ke Aplikasi Sidali KPU yang telah ditetapkan pada Senin (23/9) dinihari yang akan digunakan dalam pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan penetapan DPT ini agak sedikit lambat karena Kabupaten Yalimo tidak memplenokan data yang ada dalam aplikasi sidali, sehingga KPU Papua Pegunungan diminta oleh LO dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Bawaslu Papua Pegunungan untuk mencocokan data tersebut.

“Kami KPU  sudah melakukan koordinasi Kepada KPU RI sehingga pleno yang dilakukan oleh KPU Yalimo tidak sinkron dengan data yang ada dalam aplikasi sidali, oleh karena itu sedikit lama untuk memutuskan karena harus melakukan penyempurnaan,”ungkapnya dinihari kemarin.

Kata Dani Jingga, KPU Papua Pegunungan sudah memperbaiki data yang keluar dari KPU Yalimo sehingga untuk DPT Papua Pegunungan tidak ada masalah lagi, dimana jumlah Kabupaten 8, Kecamatan 252 , Kelurahan/ Kampung 2625, TPS 3429, Laki- laki 694.723, Perempuan 598.960 , laki -laki dan perempuan 1.293.683.

Di tempat yang sama Komisioner KPU Papua Pegunungan devisi Perencanaan data dan Informasi Naftali Emanuel Pawika menyatakan, untuk DPT ini sudah sesuai jadwal dan tahapan serta sesuai dengan undang -undang 10 tahun 2016, PKPU 2 tahun 2024 serta PKPU 7 tahun 2024, dimana setelah pemutahiran data DP4 diturunkan pada 2 mei dan sisalurkan KPU RI pada 18 mei ke KPU 8 kabupaten /kota.

“Ini sudah menjadi tugas KPU melakukan pemutakhiran yang berjalan beriringan dengan itu sudah ditetapkan menjadi DPS setelah itu barulah dilakukan penetapan DPT untuk provinsi Papua Pegunungan, namun tentunya ini belum selesai karena masih dilanjutkan dengan daftar pemilih tambahan (DPTB),”bebernya.

Ia juga menambahkan DPTB ini diperuntukan untuk warga yang sudah terdaftar dalam DPT, namun  karena keadaan tertentu sehingga mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada TPS yang  sehingga akan diakomodir untuk pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur  serta Bupati dan Wakil Bupati.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version