Wednesday, September 25, 2024
24.7 C
Jayapura

DPT Provinsi Papua Pegunungan Capai 1.293.683

Di tempat yang sama Komisioner KPU Papua Pegunungan devisi Perencanaan data dan Informasi Naftali Emanuel Pawika menyatakan, untuk DPT ini sudah sesuai jadwal dan tahapan serta sesuai dengan undang -undang 10 tahun 2016, PKPU 2 tahun 2024 serta PKPU 7 tahun 2024, dimana setelah pemutahiran data DP4 diturunkan pada 2 mei dan sisalurkan KPU RI pada 18 mei ke KPU 8 kabupaten /kota.

“Ini sudah menjadi tugas KPU melakukan pemutakhiran yang berjalan beriringan dengan itu sudah ditetapkan menjadi DPS setelah itu barulah dilakukan penetapan DPT untuk provinsi Papua Pegunungan, namun tentunya ini belum selesai karena masih dilanjutkan dengan daftar pemilih tambahan (DPTB),”bebernya.

Ia juga menambahkan DPTB ini diperuntukan untuk warga yang sudah terdaftar dalam DPT, namun  karena keadaan tertentu sehingga mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada TPS yang  sehingga akan diakomodir untuk pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur  serta Bupati dan Wakil Bupati.(jo/wen)

Baca Juga :  KPU Papua Pegunungan Pastikan Sampai Dengan Tahapan DCT Zero Sengketa

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Di tempat yang sama Komisioner KPU Papua Pegunungan devisi Perencanaan data dan Informasi Naftali Emanuel Pawika menyatakan, untuk DPT ini sudah sesuai jadwal dan tahapan serta sesuai dengan undang -undang 10 tahun 2016, PKPU 2 tahun 2024 serta PKPU 7 tahun 2024, dimana setelah pemutahiran data DP4 diturunkan pada 2 mei dan sisalurkan KPU RI pada 18 mei ke KPU 8 kabupaten /kota.

“Ini sudah menjadi tugas KPU melakukan pemutakhiran yang berjalan beriringan dengan itu sudah ditetapkan menjadi DPS setelah itu barulah dilakukan penetapan DPT untuk provinsi Papua Pegunungan, namun tentunya ini belum selesai karena masih dilanjutkan dengan daftar pemilih tambahan (DPTB),”bebernya.

Ia juga menambahkan DPTB ini diperuntukan untuk warga yang sudah terdaftar dalam DPT, namun  karena keadaan tertentu sehingga mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada TPS yang  sehingga akan diakomodir untuk pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur  serta Bupati dan Wakil Bupati.(jo/wen)

Baca Juga :  Tetap Disiplin, Persoalan Covid-19 Belum Usai

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya