Thursday, October 9, 2025
27.1 C
Jayapura

Dua Paslon Gugat Hasil PSU Boven Digoel ke MK

MERAUKE– Dua Pasangan Calon Bupati Boven Digoel melakukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan. Helda Ambay saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Rabu mengungkapkan, kedua Paslon yang mengajukan gugatan hasil PSU Boven Digoel ke MK tersebut adalah Paslon nomor urut 1 Anthansius Koknak-Basri Muhamadiah dan Paslon Nomor Urut 4 Hengki Yaluwo-Melkior Okaiboh. “Gugatan kedua Paslon tersebut telah terdaftar di website MK,” katanya.

Menurutnya, gugatan atas hasil PSU tersebut merupakan hal dari setiap Paslon yang belum terima hasil PSU tersebut karena UU memberikan ruang untuk setiap Paslon untuk mengajukan gugatan atau tidak. “Tapi, kami sendiri belum mengetahui apa materi gugatan dari kedua Paslon itu, ” terangnya.

Baca Juga :  Polres Jayapura Siapkan Pengamanan Tunggu Keputusan MK

KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Boven Digoel pada prinsipnya menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh MK. Jika MK menerima gugatan yang diajukan kedua Paslon tersebut ditandai registrasi perkara oleh MK maka pihaknya terutama KPU Boven Digoel harus siap menghadapi gugatan di MK.

“Mau tidak mau kalau teregistrasi oleh MK untuk dilanjutkan ke persidangan, KPU harus selalu siap, ” jelasnya.

MERAUKE– Dua Pasangan Calon Bupati Boven Digoel melakukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan. Helda Ambay saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Rabu mengungkapkan, kedua Paslon yang mengajukan gugatan hasil PSU Boven Digoel ke MK tersebut adalah Paslon nomor urut 1 Anthansius Koknak-Basri Muhamadiah dan Paslon Nomor Urut 4 Hengki Yaluwo-Melkior Okaiboh. “Gugatan kedua Paslon tersebut telah terdaftar di website MK,” katanya.

Menurutnya, gugatan atas hasil PSU tersebut merupakan hal dari setiap Paslon yang belum terima hasil PSU tersebut karena UU memberikan ruang untuk setiap Paslon untuk mengajukan gugatan atau tidak. “Tapi, kami sendiri belum mengetahui apa materi gugatan dari kedua Paslon itu, ” terangnya.

Baca Juga :  Pentingnya Sinergitas Pemprov – Pemkab/Kota

KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Boven Digoel pada prinsipnya menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh MK. Jika MK menerima gugatan yang diajukan kedua Paslon tersebut ditandai registrasi perkara oleh MK maka pihaknya terutama KPU Boven Digoel harus siap menghadapi gugatan di MK.

“Mau tidak mau kalau teregistrasi oleh MK untuk dilanjutkan ke persidangan, KPU harus selalu siap, ” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya