Wednesday, April 30, 2025
23.7 C
Jayapura

Dua Syarat Keluar-Masuk Papua di Tengah Pandemi Covid-19

JAYAPURA- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky Ambrauw menyebutkan bahwa terdapat 2 syarat bagi masyarakat non KTP Papua yang hendak meninggalkan Papua. 

Pertama, jika ingin meninggalkan Papua dan tidak memiliki rencana untuk kembali lagi ke Papua, maka  harus membuat surat pernyataan tidak kembali lagi ke Papua dalam tenggat waktu 1 tahun masa Covid- 19.

Reky Ambrauw ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

“Jadi, kalau memang mau keluar Papua saja, maka konsekuensinya mereka harus mengurus surat pernyataan tidak kembali lagi ke Papua selama 1 tahun masa Covid-19,” ujar Reky Ambrauw, Senin (21/7) kemarin.

Sebaliknya, jikalau ingin bepergian keluar Papua dan memiliki rencana untuk kembali lagi ke Papua, maka harus mengurus surat perizinan keluar masuk (SPKM).

Baca Juga :  KPU PPS Plenokan KPU Asmat, Ini yang Terjadi 

“Karena, surat perizinan keluar masuk memang diperuntukkan bagi mereka yang keluar Papua dan ingin kembali lagi ke Papua. SPKM ini dibuat sehingga diberikan izin oleh pemerintah daerah untuk memasuki wilayah Papua,”ungkapnya.

 Ambrauw juga menjelaskan,  persyaratan bagi masyarakat ber-KTP Papua di luar ASN, BUMN, BUMD, TNI maupun Polri, harus menunjukkan hasil Rapid Test. Sedangkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, harus mengajukan izin keluar masuk dari Pemprov Papua dan hasil Rapid Test.

“Sementara itu, bagi masyarakat non KTP Papua yang ingin memasuki wilayah Papua, harus ada surat permohonan, hasil PCR dan pernyataan menyanggupi biaya, di mana jika selama di Papua yang bersangkutan mengalami sakit, maka harus menggunakan biaya pengobatan secara pribadi,” jelasnya.(gr/ary)

Baca Juga :  Mengenai ASN DOB, Pemprov dan Pempus Inten Konsolidasi

JAYAPURA- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky Ambrauw menyebutkan bahwa terdapat 2 syarat bagi masyarakat non KTP Papua yang hendak meninggalkan Papua. 

Pertama, jika ingin meninggalkan Papua dan tidak memiliki rencana untuk kembali lagi ke Papua, maka  harus membuat surat pernyataan tidak kembali lagi ke Papua dalam tenggat waktu 1 tahun masa Covid- 19.

Reky Ambrauw ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

“Jadi, kalau memang mau keluar Papua saja, maka konsekuensinya mereka harus mengurus surat pernyataan tidak kembali lagi ke Papua selama 1 tahun masa Covid-19,” ujar Reky Ambrauw, Senin (21/7) kemarin.

Sebaliknya, jikalau ingin bepergian keluar Papua dan memiliki rencana untuk kembali lagi ke Papua, maka harus mengurus surat perizinan keluar masuk (SPKM).

Baca Juga :  Mengenai ASN DOB, Pemprov dan Pempus Inten Konsolidasi

“Karena, surat perizinan keluar masuk memang diperuntukkan bagi mereka yang keluar Papua dan ingin kembali lagi ke Papua. SPKM ini dibuat sehingga diberikan izin oleh pemerintah daerah untuk memasuki wilayah Papua,”ungkapnya.

 Ambrauw juga menjelaskan,  persyaratan bagi masyarakat ber-KTP Papua di luar ASN, BUMN, BUMD, TNI maupun Polri, harus menunjukkan hasil Rapid Test. Sedangkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, harus mengajukan izin keluar masuk dari Pemprov Papua dan hasil Rapid Test.

“Sementara itu, bagi masyarakat non KTP Papua yang ingin memasuki wilayah Papua, harus ada surat permohonan, hasil PCR dan pernyataan menyanggupi biaya, di mana jika selama di Papua yang bersangkutan mengalami sakit, maka harus menggunakan biaya pengobatan secara pribadi,” jelasnya.(gr/ary)

Baca Juga :  Pemrov Simulasi Potensi Pengurangan DAU Dampak dari Pemekaran DOB

Berita Terbaru

Artikel Lainnya