Site icon Cenderawasih Pos

KPU Papua Pegunungan Minta Bakal Calon Buka Rekening Dana Kampanye

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu. (foto:Denny/ Cepos)

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 8 kabupaten untuk membuka rekening awal dana kampanye sebelum dilakukan penetapan dari bakal calon menjadi calon.

Disamping itu juga nantinya harus mereka juga harus melaporkan dana awal kampanye, penerimaan, sumbangan dana kampanye,  serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor Akuntan Publik (KAP) yang nantinya akan di input dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan KPU RI sudah memberikan bimtek kepada KPU Provinsi se Indonesia terkait dengan kampanye, laporan dana kampanye, dan kampanye itu sendiri, sehingga yang saat ini disampaikan ini adalah laporan dana kampanye.

“Jadi untuk para bakal calon baik gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati untuk 8 Kabupaten harus membuka rekening awal dana kampanye,  kemudian wajib untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,”ungkapnya Selasa (17/9) malam via selulernya.

Menurutnya, ada tiga item yang harus dilakukan oleh bakal calon yang pertama melaporkan dana awal kampanye,  kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye artinya semua sumbangan dana kampanye itu harus di masukan semua ke rekening dana kampanye.

“Nanti kalau kampanye anggarannya dikeluarkan dari  rekening dana kampanye itu, ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,  artinya mereka harus membuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap dana kampanye yang digunakan dari rekening tersebut selama kampanye itu,”jelasnya Melkianus Kambu

Kata Kambu, sebelum penetapan bakal calon menjadi calon maka audit dana kampanye itu harus disampaikan karena ada sangsi apabila para bakal calon tidak melakukan audit tersebut ,  terakhir itu rekening dana kampanye itu ditutup, kalau belum ditutup maka sangsinya adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Kalau rekening dana kampanye sudah ditutup maka ada surat keterangan dari KAP dan Bank  barulah bisa ditetapkan menjadi calon terpilih apabila yang bersangkutan memenangkan pilkada yang akan dilakukan,”katanya

Ia juga mengaku jika KPU memberikan waktu 15 hari kepada KAP untuk melakukan audit dana kampanye yang digunakan selama kampanye, dan nantinya akan di input melalui aplikasi sistem Informasi Kampanye dan dana Kampanye (SIKADEKA).

“Itu semua laporan dana kampanye di input dalam aplikasi tersebut dan nantinya akan di print out laporan itu oleh KPU Provinsi dan Kabupaten,”ujar Kambu

Oleh karena itu, untuk tahap pertama ini pembukaan rekening dana kampanye itu sudah harus dilakukan sejak bulan lalu, sehingga KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU 8 Kabupaten akan melakukan pertemuan dengan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan kepada mereka, atau  mensosialisasikan dana kampanye, nanti di keluarkan PKPU tentang dana kampanye dan PKPU tentang kampanye itu sendiri. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version