“Kalau rekening dana kampanye sudah ditutup maka ada surat keterangan dari KAP dan Bank barulah bisa ditetapkan menjadi calon terpilih apabila yang bersangkutan memenangkan pilkada yang akan dilakukan,”katanya
Ia juga mengaku jika KPU memberikan waktu 15 hari kepada KAP untuk melakukan audit dana kampanye yang digunakan selama kampanye, dan nantinya akan di input melalui aplikasi sistem Informasi Kampanye dan dana Kampanye (SIKADEKA).
“Itu semua laporan dana kampanye di input dalam aplikasi tersebut dan nantinya akan di print out laporan itu oleh KPU Provinsi dan Kabupaten,”ujar Kambu
Oleh karena itu, untuk tahap pertama ini pembukaan rekening dana kampanye itu sudah harus dilakukan sejak bulan lalu, sehingga KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU 8 Kabupaten akan melakukan pertemuan dengan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan kepada mereka, atau mensosialisasikan dana kampanye, nanti di keluarkan PKPU tentang dana kampanye dan PKPU tentang kampanye itu sendiri. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos