Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

KPU Papua Pegunungan Minta Bakal Calon Buka Rekening Dana Kampanye

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 8 kabupaten untuk membuka rekening awal dana kampanye sebelum dilakukan penetapan dari bakal calon menjadi calon.

Disamping itu juga nantinya harus mereka juga harus melaporkan dana awal kampanye, penerimaan, sumbangan dana kampanye,  serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor Akuntan Publik (KAP) yang nantinya akan di input dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan KPU RI sudah memberikan bimtek kepada KPU Provinsi se Indonesia terkait dengan kampanye, laporan dana kampanye, dan kampanye itu sendiri, sehingga yang saat ini disampaikan ini adalah laporan dana kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Jayapura Akan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah

“Jadi untuk para bakal calon baik gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati untuk 8 Kabupaten harus membuka rekening awal dana kampanye,  kemudian wajib untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,”ungkapnya Selasa (17/9) malam via selulernya.

Menurutnya, ada tiga item yang harus dilakukan oleh bakal calon yang pertama melaporkan dana awal kampanye,  kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye artinya semua sumbangan dana kampanye itu harus di masukan semua ke rekening dana kampanye.

“Nanti kalau kampanye anggarannya dikeluarkan dari  rekening dana kampanye itu, ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,  artinya mereka harus membuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap dana kampanye yang digunakan dari rekening tersebut selama kampanye itu,”jelasnya Melkianus Kambu

Baca Juga :  Impor Papua Meningkat 13,45 Persen

Kata Kambu, sebelum penetapan bakal calon menjadi calon maka audit dana kampanye itu harus disampaikan karena ada sangsi apabila para bakal calon tidak melakukan audit tersebut ,  terakhir itu rekening dana kampanye itu ditutup, kalau belum ditutup maka sangsinya adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 8 kabupaten untuk membuka rekening awal dana kampanye sebelum dilakukan penetapan dari bakal calon menjadi calon.

Disamping itu juga nantinya harus mereka juga harus melaporkan dana awal kampanye, penerimaan, sumbangan dana kampanye,  serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor Akuntan Publik (KAP) yang nantinya akan di input dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan KPU RI sudah memberikan bimtek kepada KPU Provinsi se Indonesia terkait dengan kampanye, laporan dana kampanye, dan kampanye itu sendiri, sehingga yang saat ini disampaikan ini adalah laporan dana kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Jayapura Akan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah

“Jadi untuk para bakal calon baik gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati untuk 8 Kabupaten harus membuka rekening awal dana kampanye,  kemudian wajib untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,”ungkapnya Selasa (17/9) malam via selulernya.

Menurutnya, ada tiga item yang harus dilakukan oleh bakal calon yang pertama melaporkan dana awal kampanye,  kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye artinya semua sumbangan dana kampanye itu harus di masukan semua ke rekening dana kampanye.

“Nanti kalau kampanye anggarannya dikeluarkan dari  rekening dana kampanye itu, ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,  artinya mereka harus membuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap dana kampanye yang digunakan dari rekening tersebut selama kampanye itu,”jelasnya Melkianus Kambu

Baca Juga :  PKK Ambil Bagian Dorong Percepatan Pencapaian Target Imunisasi Polio

Kata Kambu, sebelum penetapan bakal calon menjadi calon maka audit dana kampanye itu harus disampaikan karena ada sangsi apabila para bakal calon tidak melakukan audit tersebut ,  terakhir itu rekening dana kampanye itu ditutup, kalau belum ditutup maka sangsinya adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya