Saturday, December 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Bappenda Minta Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak

JAYAPURA – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua berharap masyarakat manfaatkan program pembebasan denda pajak atau relaksasi yang kini masih berlaku di Bumi Cenderawasih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Setyo Wahyudi menyampaikan, pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi terkait undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan registrasi data kendaraan bermotor.

Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa jika selama dua tahun tidak dilakukan pembayaran pajak maka akan dihapus data registrasinya.

“Sehingga itu menjadi perhatian bagi semua masyarakat di Papua untuk segera melakukan pembayaran pajak meski kini masih dalam proses sosialisasi. Namun ke depan Undang-undang tersebut akan diberlakukan dengan begitu akan merugikan masyarakat sendiri,”Paparnya.

Baca Juga :  Enam Sekolah di Jakarta Ikuti Lomba Nyanyi Lagu Papua

Dijelaskan, untuk pembebasan denda ada empat yang diberikan pertama membebaskan denda Pajak Kendaraan Motor (PKB), kedua Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), ketiga BBN-KB II dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat atau lalu.

“Pembebasan tersebut berlaku mulai Agustus hingga Oktober, kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan pembayaran. Pembebasan diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat yang kini perlahan mulai bergerak atau bertumbuh,” Pungkasnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua berharap masyarakat manfaatkan program pembebasan denda pajak atau relaksasi yang kini masih berlaku di Bumi Cenderawasih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Setyo Wahyudi menyampaikan, pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi terkait undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan registrasi data kendaraan bermotor.

Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa jika selama dua tahun tidak dilakukan pembayaran pajak maka akan dihapus data registrasinya.

“Sehingga itu menjadi perhatian bagi semua masyarakat di Papua untuk segera melakukan pembayaran pajak meski kini masih dalam proses sosialisasi. Namun ke depan Undang-undang tersebut akan diberlakukan dengan begitu akan merugikan masyarakat sendiri,”Paparnya.

Baca Juga :  100 Persen Tren Sembuh di RSUD Jayapura

Dijelaskan, untuk pembebasan denda ada empat yang diberikan pertama membebaskan denda Pajak Kendaraan Motor (PKB), kedua Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), ketiga BBN-KB II dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat atau lalu.

“Pembebasan tersebut berlaku mulai Agustus hingga Oktober, kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan pembayaran. Pembebasan diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat yang kini perlahan mulai bergerak atau bertumbuh,” Pungkasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya