Thursday, March 12, 2026
26.4 C
Jayapura

ASN Diingatkan Untuk Tidak Menambah Waktu Libur

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk tidak menambah waktu libur lebaran. Hal ini dikarenakan cuti bersama yang diberikan cukup panjang yakni mulai dari 19-25 April 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto mengatakan, berdasarkan arahan pemerintah Pusat terkait dengan libur lebaran yang cukup Panjang, sehingga itu Pemprov Papua tidak menambahkan cuti lagi.

“Dengan demikian diharapkan seluruh ASN dapat memperhatikan batas waktu tersebut, sehingga pelayanan pemerintahan bisa berjalan optimal pasca lebaran nanti,” kata Jeri.

Menurut Jeri, selain dari pemerintah pusat pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran penetapan libur dan cuti bersama untuk Papua.

Baca Juga :  Jangan Bebani Orang Tua Murid dengan Kegiatan Tidak Penting

“Kami juga telah membagikan surat edaran kepada seluruh instansi, sehingga hal ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi yang menambah waktu libur,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Jeri, seluruh ASN dapat kembali berkantor pada 26 April 2023 mendatang. Jika ada yang ketahuan menambah waktu libut maka akan diberikan sanksi.

“Berdasarkan arahan dari gubernur Papua, tidak ada larangan bagi ASN yang ingin mudik. Namun kami meminta agar dapat masuk kantor dengan tepat waktu. Sebab waktu libur yang diberikan cukup Panjang,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh ASN serta masyarakat agar selalu menjaga kerukunan umat beragama di Papua, sehingga dapat tercipta persaudaraan serta kedamain pada hari raya Idulfitri 1444 H di bumi cenderawasih. (fia/gin)

Baca Juga :  Bersedia jadi Salah Satu Penerima Vaksin Pertama di Papua

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk tidak menambah waktu libur lebaran. Hal ini dikarenakan cuti bersama yang diberikan cukup panjang yakni mulai dari 19-25 April 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto mengatakan, berdasarkan arahan pemerintah Pusat terkait dengan libur lebaran yang cukup Panjang, sehingga itu Pemprov Papua tidak menambahkan cuti lagi.

“Dengan demikian diharapkan seluruh ASN dapat memperhatikan batas waktu tersebut, sehingga pelayanan pemerintahan bisa berjalan optimal pasca lebaran nanti,” kata Jeri.

Menurut Jeri, selain dari pemerintah pusat pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran penetapan libur dan cuti bersama untuk Papua.

Baca Juga :  Pemrov Tandatangani 10 Rekomendasi PPIS

“Kami juga telah membagikan surat edaran kepada seluruh instansi, sehingga hal ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi yang menambah waktu libur,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Jeri, seluruh ASN dapat kembali berkantor pada 26 April 2023 mendatang. Jika ada yang ketahuan menambah waktu libut maka akan diberikan sanksi.

“Berdasarkan arahan dari gubernur Papua, tidak ada larangan bagi ASN yang ingin mudik. Namun kami meminta agar dapat masuk kantor dengan tepat waktu. Sebab waktu libur yang diberikan cukup Panjang,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh ASN serta masyarakat agar selalu menjaga kerukunan umat beragama di Papua, sehingga dapat tercipta persaudaraan serta kedamain pada hari raya Idulfitri 1444 H di bumi cenderawasih. (fia/gin)

Baca Juga :  Jangan Bebani Orang Tua Murid dengan Kegiatan Tidak Penting

Berita Terbaru

Artikel Lainnya