Thursday, January 16, 2025
26.7 C
Jayapura

Pilkada Keerom Disinyalir Penuh Kecurangan Terstruktur

JAYAPURA – Meski KPU Kabupaten Keerom telah  mengeluarkan putusan terkait hasil Pilkadanya namun hingga kini proses selanjutnya masih menunggu hasil gugatan yang diajukan pasangan calon 1, Petrus Solossa dan Mustakim di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan ini menilai penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Keerom tahun 2024 disinyalir penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Paslon 1, Doris Manggalang Raja Sagala mengecam keras praktik-praktik tidak sehat yang menurutnya sangat mencederai demokrasi di negeri tapal batas itu.Menurutnya salah satu bentuk kecurangan yang paling mencolok adalah terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 02, Piter Gusbager yaitu dengan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga :  Gelar Semiloka MCP, KPK Gandeng Pemprov

“Terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Kami juga telah berkonsultasi dan bersurat kepada Mendagri terkait pengantian pejabat dimaksud,” ujar Doris , Selasa (14/1).

Ditambahkan oleh rekannya, Robinar V.K. Panggabean, menuturkan bahwa sebelumnya terdapat 4 laporaan dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom, termasuk pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

JAYAPURA – Meski KPU Kabupaten Keerom telah  mengeluarkan putusan terkait hasil Pilkadanya namun hingga kini proses selanjutnya masih menunggu hasil gugatan yang diajukan pasangan calon 1, Petrus Solossa dan Mustakim di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan ini menilai penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Keerom tahun 2024 disinyalir penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Paslon 1, Doris Manggalang Raja Sagala mengecam keras praktik-praktik tidak sehat yang menurutnya sangat mencederai demokrasi di negeri tapal batas itu.Menurutnya salah satu bentuk kecurangan yang paling mencolok adalah terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 02, Piter Gusbager yaitu dengan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga :  Jadikan RSUD Jayapura Sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional

“Terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Kami juga telah berkonsultasi dan bersurat kepada Mendagri terkait pengantian pejabat dimaksud,” ujar Doris , Selasa (14/1).

Ditambahkan oleh rekannya, Robinar V.K. Panggabean, menuturkan bahwa sebelumnya terdapat 4 laporaan dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom, termasuk pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/