JAYAPURA –Perubahan UU Otonomi Khusus sudah disepakati ada masa transisional 2022-2023. Terkait hal tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menjelaskan, perubahan ini dianggap penting, agar setiap kab/kota bisa siasati anggarannya. Itu juga sudah disepakati bersama ada masa transisional 2022-2023.
“Secara bertahap kita akan melakukan penyesuaiaan, sehingga tidak ada dampak terhadap proses pembelajaran di tingkat SMA dan SMK. Selain itu ada keberlanjutan beasiswa bagi anak-anak Papua baik di dalam negeri maupun luar negeri,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (13/12).
Lanjutnya, dengan perubahan tersebut para bupati telah sepakat bahwa akan mengolah kembali data yang sudah ada dan akan dipastikan bahwa siapa sekolah dimana, berasal dari kab/kota mana dan akan ditanggulangi kab/kota masing-masing.
Musaad mengakui, dengan perubahan regulasi yang baru, maka masing-masing kab/kota memiliki bagian yang lebih besar dibandingkan sebelumnya, termasuk didalamnya adalah KPS (Kartu Papua Sejahtera).
Bahkan ke depan nanti tidak ada lagi urusan bersama, yang ada hanya kewenangan provinsi dan kewenangan kab/kota, karena dana Otsus untuk Provinsi nantinya dipakai untuk membiayai kewenangan –kewenangan provinsi, sementara yang diberikan di kab/kota dipakai untuk kewenangan masing-masing kab/kota.
“Dengan peraturan yang baru, segala sesuatu menjadi tegas, tidak ada lagi urusan bersama, gabungan dan tanggung jawab bersama, akan tetapi semuanya sudah menjadi jelas mana tanggung jawab kab/kota dan mana tanggung jawab provinsi,” pungkasnya. (ana/ary)