JAYAPURA– Tidak dipungkiri cukup banyak ditemukan alat peraga kampanye dari masing-masing pasangan calon kepala daerah di wilayah Kota Jayapura yang saat ini mengalami kerusakan atau sengaja dirusak.
Hal ini juga diakui Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir. Menurutnya, baliho-baliho milik pasangan calon kepala daerah di Kota jayapura banyak mengalami kerusakan seperti robek ataupun kayu penyangga patah. APK ini memang lebih banyak berada di kawasan-kawasan di luar zona yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura.
“Nah yang rusak, yang kami dapati itu adalah di luar zona, yang dipasang sendiri oleh tim pemenangan maupun pasangan calon. Ini kemudian menjadi resiko dari pihak tim pemenangan dan pasangan calon itu sendiri. Karena hal itu di luar pantauan keamanan, maupun pantauan masyarakat karena dilakukan di malam hari,” katanya.
Dia menjelaskan KPU Kota Jayapura sudah menetapkan beberapa zona atau kawasan yang resmi bagi setiap pasangan calon kepala daerah untuk menempatkan baliho atau alat peraga kampanye. Untuk wilayah Distrik Abepura zona yang sudah ditetapkan adalah di Lapangan Trikora, kemudian untuk Distrik Heram ada di wilayah batas kota, untuk wilayah Distrik Muara Tami ada di pertigaan Holtekamp, Jayapura Selatan di PTC, Jayapura Utara di seputaran Lapangan Mandala.
‘Kita mengimbau kepada masyarakat kita semua untuk menjaga APK,”harapnya.
Meski begitu APK yang berada di luar kawasan yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU itu bukan berarti tanpa pengawasan Bawaslu. Pihaknya mewanti-wanti adanya aksi perusakan APK ini dilakukan oleh oknum lawan masing-masing Paslon atau pendukung/simpatisan dari paslon tertentu.
“Pengawasan APK yang rusak tentu saja kita lihat yang berada di zona, zona yang ditetapkan oleh KPU. Kita menghimbau agar pihak keamanan dan juga masyarakat tidak merusak APK yang terpasang di zona pemasangan APK,” harapnya.
Menurutnya untuk alat peraga kampanye yang banyak ditemukan rusak atau dirusak yaitu di wilayah skyland dan di beberapa tempat di luar zona.
“Jangan sampai ada kebencian dari salah satu lawan politik, karena itu ada pidananya. Siapapun yang melakukan pengerusakan alat peraga kampanye dan yang terkait dengan ada indikasi kebencian terhadap salah satu figur, ini yang harus kita hindari,” ujarnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos